Kasedata.id–Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, dibawah kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy, berhasil memutuskan mata rantai status daerah tertinggal pada tahun 2024.
Keberhasilan ini diakui melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor: 490 Tahun 2024, yang menetapkan Kepulauan Sula sebagai salah satu dari 26 kabupaten yang terentaskan dari status daerah tertinggal.
Dalam pernyataan kepada awak media, Bupati Fifian Adeningsi Mus menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam pencapaian ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai daerah yang terentaskan dari status tertinggal merupakan bagian penting dari Keputusan Menteri Desa. Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Desa, seluruh Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan seluruh masyarakat Kepulauan Sula yang telah bekerja keras,” ujar Bupati Ningsi, Kamis (19/09/2024).
Ia menambahkan, pencapaian ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat. “Dengan kolaborasi yang baik, kita berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Namun, hasil ini harus terus dipertahankan untuk mewujudkan visi Sula Bahagia,” tegasnya.
Sebelumnya periode 2020 hingga 2024, berdasarkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Kepulauan Sula, saat itu dipimpin Bupati Hendrata Thes, masih masuk dalam kategori daerah tertinggal. Namun, kini status tersebut berhasil dilepaskan, menjadikan Kepulauan Sula bagian dari kabupaten yang mengalami kemajuan signifikan.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan daerah tertinggal, diantaranya adalah :
1. Kebijakan pembangunan yang kurang tepat.
2. Pendekatan dan prioritas pembangunan yang salah arah.
3. Tidak dilibatkannya lembaga adat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
4. Infrastruktur jalan yang rusak parah.
5. Tingkat pendidikan dan keterampilan sumber daya manusia yang rendah.
6. Rendahnya etos kerja masyarakat.
7. Bencana alam yang kerap terjadi.
8. Minimnya lapangan pekerjaan.
9. Potensi ekonomi lokal yang belum berkembang.
Dengan terentaskannya Kepulauan Sula dari status daerah tertinggal itu, Bupati Ningsi berharap momentum ini dapat menjadi titik balik untuk memajukan pembangunan lebih merata, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperbaiki infrastruktur dan perekonomian lokal.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah baru untuk terus membawa Kepulauan Sula menuju kesejahteraan dan kemajuan yang lebih baik,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat membawa perubahan signifikan bagi masa depan daerah. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Redaksi