Kisah Pilu Honorer Maluku Utara Puluhan Tahun Mengabdi

Kamis, 18 September 2025 - 19:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi tenaga honorer

Foto : ilustrasi tenaga honorer

Kasedata.id – Kisah pilu datang dari tenaga honorer di Provinsi Maluku Utara. Puluhan tahun mengabdi, namun honorer kategori R4 merasa terabaikan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menunjukkan langkah nyata dalam melakukan pendataan untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Salah seorang honorer R4 berinisial I (38) mengaku kecewa dengan ketidakpastian tersebut. Ia sudah puluhan tahun mengabdi, namun nasibnya berbeda dengan rekan-rekan honorer kategori R2 dan R3 yang mendapat kesempatan pendataan.

“Sebelumnya saya mengabdi di Halmahera Selatan selama 8 tahun. Tahun 2022 karena sakit saya pindah ke Provinsi, dan mengabdi sampai sekarang. Tapi anehnya, honorer yang baru mengabdi justru sudah lolos pendataan,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui wartawan, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, meski aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatasi pendataan paruh waktu hanya untuk kategori R2 dan R3, pemerintah daerah seharusnya tetap memberi ruang dan penghargaan bagi R4 yang sudah puluhan tahun mengabdi.

“Database R4 itu kan dikembalikan ke daerah masing-masing. Setidaknya ada harapan bagi kami, karena untuk ikut tes CPNS ulang usia kami sudah tidak memungkinkan,” tambahnya.

Ia pun berharap, Pemprov Maluku Utara tidak menutup pintu sepenuhnya bagi honorer R4. Menurutnya, pendataan seharusnya dilakukan bertahap mulai dari R2, R3, hingga R4 agar semua honorer bisa merasakan keadilan.

Baca Juga :  BPJN Malut : Proyek Jalan Nasional Digenjot Sesuai Prosedur

“Ini harapan terakhir kami. Kami tidak tahu lagi harus bermohon ke siapa. Kami hanya minta dengan hormat agar ada kepastian dari pemerintah provinsi untuk mengusulkan database honorer kategori R4,” tutupnya penuh harap.

Sebagai informasi bahwa ketentuan ini tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kategori R4 adalah honorer yang tidak terdata di BKN sehingga sebelumnya tidak memiliki jalur resmi menuju ASN. Kini peluang itu terbuka jika pemerintah daerah mengajukan usulan ke BKN dengan melampirkan data honorer R4. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT