Mahasiswa di Ternate Diciduk Saat Jemput Paket Berisi Ganja

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum mahasiswa beserta barang buktinya, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate || Foto : istimewa

Oknum mahasiswa beserta barang buktinya, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate || Foto : istimewa

Kasedata.id – Seorang mahasiswa berinisial AU (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate saat hendak mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di sebuah jasa pengiriman. Penangkapan kepada AU disertai barang buktinya berlangsung di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu 2 Agustus 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat menerima paket mencurigakan yang berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto mencapai 562,1 gram.

Baca Juga :  Bobol Toko, Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Macan Gamalama

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ternate. Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka saat mengambil paket,” ungkap AKP Umar Kombong, Senin (4/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, AU mengakui bahwa dirinya tidak mengenal secara pasti pengirim paket. Ia juga mengaku baru pertama kali terlibat aktivitas tersebut.

“Tersangka mengakui ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan peredaran narkotika,” tambah AKP Umar.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ternate dalam memerangi peredaran gelap narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Baca Juga :  Kebakaran di Ternate, Dua Rumah Ludes, Satu Korban Luka Serius

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP Umar.

Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 
Korban Penipuan Lapor Polisi, Oknum ASN Ternate Terancam Dipecat 
Talud Ambruk, 11 Rumah Warga Waisakai Terendam Banjir
Program MBG Jadi Ancaman Keselamatan Siswa di Maluku Utara
Perampokan Berdarah di Pusat Kota Ternate, Polisi Buru Pelaku
Desak Aparat Hukum Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji
Banjir Landa Desa Modapuhi Kepulauan Sula, Dua Warga Meninggal
Polres Ternate Musnahkan Ribuan Miras di Hari Bhayangkara

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:21 WIT

Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:33 WIT

Korban Penipuan Lapor Polisi, Oknum ASN Ternate Terancam Dipecat 

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:19 WIT

Mahasiswa di Ternate Diciduk Saat Jemput Paket Berisi Ganja

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:44 WIT

Talud Ambruk, 11 Rumah Warga Waisakai Terendam Banjir

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:22 WIT

Program MBG Jadi Ancaman Keselamatan Siswa di Maluku Utara

Berita Terbaru

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Daerah

Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 6 Agu 2025 - 17:31 WIT