Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo.

Akademisi Lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo.

Kasedata.id – Industri pertambangan di Indonesia terus menjadi pusat perhatian terkait dampaknya terhadap ekosistem. Di tengah meningkatnya tantangan kelestarian alam, implementasi regulasi lingkungan yang ketat menjadi kunci agar operasional industri tetap berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan di wilayah sekitar.

Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menegaskan bahwa regulasi lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya sudah sangat lengkap. Namun, tantangan utama terletak pada konsistensi penerapan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di lapangan.

“Pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan modern tidak bisa dipisahkan dari seluruh tahapan kegiatan, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Edhi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai referensi dari berbagai tinjauan lapangan di seluruh Indonesia, Edhi menyoroti operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini dinilai menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang komprehensif, dimulai dari manajemen air yang sangat ketat. Harita juga membangun infrastruktur berupa check dam dan kolam penampungan untuk menahan limpasan air hujan, sehingga debit air tidak melimpah ke perkampungan warga saat cuaca ekstrem.

Baca Juga :  Film Dokumenter Tempo TV tentang Harita Nickel Diapresiasi KATAM

Selain itu, pengendalian erosi dilakukan secara progresif melalui reklamasi pascatambang. Begitu proses penggalian selesai, area tersebut langsung ditanami kembali untuk memulihkan fungsi lahan. Dalam hal inovasi limbah, Harita memanfaatkan slag nikel hasil proses pirometalurgi sebagai campuran media tanam untuk reklamasi. Inovasi ini bahkan telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Efisiensi teknologi juga terlihat pada penerapan Dry Stack Tailing Facilities (DSTF). Teknologi ini bekerja dengan memisahkan air dari sisa batuan melalui proses pengepresan, sehingga menghasilkan lempengan kering yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai material penanaman. Sementara itu, untuk mencegah pencemaran badan air, limbah cair dari proses hidrometalurgi dikendalikan melalui kolam penampungan raksasa seluas hampir 12 hektare.

Baca Juga :  PPN Ternate Sediakan Tempat Darurat Pengelolaan Limbah Ikan

Selain aspek teknis, Edhi juga menyoroti pentingnya perhitungan daya dukung sumber air agar kebutuhan industri tidak merugikan masyarakat lokal. Harita Nickel dinilai telah memiliki perhitungan yang seimbang antara ketersediaan sumber air dan kebutuhan operasional dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Edhi mendorong agar praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang progresif ini tidak hanya menjadi inisiatif sukarela (voluntary) perusahaan tertentu saja. Ia mendesak pemerintah untuk menjadikannya standar baku yang wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku industri di Indonesia.

“Seharusnya praktik seperti ini diangkat lewat peraturan pemerintah. Jadi ada contoh yang jelas dan ada aturan yang mewajibkan semua pemain industri mengikutinya. Kalau hanya sukarela, semua kembali ke kemauan masing-masing,” pungkas Edhi.

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Shanty Alda Nathalia Tak Lagi Urus Perusahaan Tambang
Dari Perahu ke Cold Storage: Langkah Nelayan Soligi Menguatkan Ekonomi Desa
Kades Bantah Isu Tunggakan Lahan PT Arumba Jaya Perkasa
Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 
Program Vokasi Pelita Harita Nickel Latih 40 Pemuda Pulau Obi 
Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim
Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kecamatan Kayoa Gelar Jum’at Bersih di Seluruh Desa

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:51 WIT

Shanty Alda Nathalia Tak Lagi Urus Perusahaan Tambang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:12 WIT

Dari Perahu ke Cold Storage: Langkah Nelayan Soligi Menguatkan Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:58 WIT

Kades Bantah Isu Tunggakan Lahan PT Arumba Jaya Perkasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:29 WIT

Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT