Kasedata.id – NasDem Maluku Utara gas pol dorong penambahan kursi DPR RI untuk Pemilu 2029. Langkah ini tak main-main dengab melibatkan lintas kekuatan politik hingga level nasional demi mengubah peta representasi Malut di Senayan.
Gagasan strategis ini mencuat dalam forum penyampaian pokok-pokok pikiran dan sikap politik di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ternate, Selasa (21/4/2026).
Forum itu dihadiri langsung Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, pimpinan partai politik, hingga organisasi kepemudaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kaukus Parpol Maluku Utara, Muhlis Tapi Tapi, membongkar dua skema besar yang kini sedang diperjuangkan. Pertama, menambah kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi. Kedua, memecah daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara menjadi dua wilayah.
“Kalau dua dapil masing-masing tiga kursi, total Maluku Utara bisa tembus enam kursi di DPR RI,” tegas Muhlis.
Ia menjelaskan, skema ini disusun dengan mempertimbangkan realitas geografis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan. Dapil Maluku Utara I akan mencakup Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu.
Sementara Dapil Maluku Utara II meliputi Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.
Wacana ini menguat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, terutama terkait alokasi kursi dan penataan dapil.
“Pertimbangannya jelas district magnitude dan karakter wilayah kepulauan seperti Maluku Utara,” ujarnya.
Tak berhenti di wacana, Kaukus Parpol bersama NasDem Maluku Utara langsung menyiapkan langkah politik konkret. Mereka akan menemui gubernur untuk mengantongi rekomendasi resmi sebelum membawa usulan ini ke Jakarta melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).
“Dalam waktu dekat kami temui gubernur, amankan rekomendasi, lalu bawa resmi ke pusat,” tandasnya.
Sekretaris Kaukus Parpol Malut, Abdul Aziz Hakim, menegaskan bahwa pembentukan regulasi tidak boleh lepas dari substansi dan aspirasi rakyat.
“Ini bukan suara individu. Ini suara kolektif masyarakat Maluku Utara yang wajib diperhitungkan dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Aziz juga melihat momentum politik nasional saat ini cukup terbuka. Bahkan, daerah dengan jumlah penduduk relatif kecil mulai mendapat ruang untuk memperkuat keterwakilan di parlemen.
“Kalau ini diakomodasi, kita bicara soal produk hukum yang benar-benar responsif dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






