Kasedata.id — Tim Resmob Macan Gamalama dari Satreskrim Polres Ternate, meringkus seorang pelaku pencurian dua unit PlayStation berinisial AA alias Ami (17). Pelaku ditangkap di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Sabtu (8/3/2025).
Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan PlayStation pada Kamis (6/3/2025).
“Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil menemukan dan menyita satu unit PlayStation di rumahnya. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Ternate untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Umar Kombong.
Dari hasil penyelidikan, terungkap satu unit PlayStation lainnya telah dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1.000.000. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Saat ini kami tengah melengkapi administrasi kasus serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan agar seluruh barang bukti dapat ditemukan dan jaringan pelaku bisa diungkap,” tambahnya.
Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar