Pemprov Malut Tetapkan Jam Kerja ASN, Berlaku 1 Agustus 2025 

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kasedata.id Mulai awal Agustus 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami perubahan dalam jam kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025, perubahan atas surat edaran Nomor : 000.8.6.1/6362/SE/2024, yang diteken langsung atas nama Gubernur Maluku Utara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin A. Kadir.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, menegakan disiplin dan mendongkrak kinerja seluruh ASN Pemprov Malut agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.

“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakan disiplin ASN dan lebih meningkatkan kinerja para ASN,” ucap Kaban BKD, di Sofifi, begitu dikonfirmasi kasedata.id, Selasa (29/7/2025).

Surat edaran ini, kata dia, merinci beberapa poin dimana ASN melaksanakan lima hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-09.00 WIT hingga pukul 16.00-18.00 WIT.

“Untuk hari Jum’at jam masuk kantor pukul 07.30-09.00 WIT sampai pada pukul 16.00-18.00 WIT,” sebut Zulkifli.

Ia mengingatkan kepada unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran, kepada perangkat daerah masing-masing dapat mengatur jam kerjanya secara khusus.

“Ini sesuai dengan prinsip pengaturan jam kerja yang fleksibel untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalam optimal,” terangnya.

Baca Juga :  Rehabilitasi Sosial Jadi Program Utama Dinsos Halsel 2026

Lebih lanjut, Zulkifli menghimbau kepada seluruh ASN Pemprov Maluku Utara dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Per 1 Agustus 2025, aturan ini mulai diberlalukan sehingga para ASN dihimbau agar dapat mematuhinya. Jika tidak, ada sejumlah hukuman disiplin yang akan dikenai oleh ASN. Sebab, penerapan disiplin kerja yang baik akan menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” pungkasnya.

Jam kerja ASN Pemprov Malut sesuai surat edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025 dapat diakses/KLIK DISINI. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Muhajirin Serap Aspirasi Warga Halbar, Pendidikan, Air Bersih dan Petani Jadi Prioritas
Solar Subsidi Jadi Atensi, Pemprov Malut dan BPH Migas Awasi Ketat Seluruh SPBU
Pemprov Malut Perketat Pengawasan Solar Subsidi, Mafia BBM Mulai Dibidik
Dikbud Malut Matangkan SPMB 2026, Hapus Stigma Sekolah Favorit dan Tutup Celah “Orang Dalam”
SMAN 2 Ternate Pamer Kecanggihan Robotik, Kadikbud Malut Apresiasi Terobosan Visioner
Stabilkan Pangan Jelang Idul Adha, Gubernur Malut Kirim 100 Sapi ke Seluruh Daerah
Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel
Dari Kampung Leluhur Benny Laos, Warga Moti Kini Menanti Kehadiran Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:36 WIT

Muhajirin Serap Aspirasi Warga Halbar, Pendidikan, Air Bersih dan Petani Jadi Prioritas

Senin, 18 Mei 2026 - 19:20 WIT

Solar Subsidi Jadi Atensi, Pemprov Malut dan BPH Migas Awasi Ketat Seluruh SPBU

Senin, 18 Mei 2026 - 19:03 WIT

Pemprov Malut Perketat Pengawasan Solar Subsidi, Mafia BBM Mulai Dibidik

Senin, 18 Mei 2026 - 16:53 WIT

Dikbud Malut Matangkan SPMB 2026, Hapus Stigma Sekolah Favorit dan Tutup Celah “Orang Dalam”

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIT

Stabilkan Pangan Jelang Idul Adha, Gubernur Malut Kirim 100 Sapi ke Seluruh Daerah

Berita Terbaru

Rumah warga Fitu saat terbakar [Foto : Iin Afriyanti/Kasedata]

Hukum & Peristiwa

Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar

Senin, 18 Mei 2026 - 14:17 WIT