Pemprov Malut Tetapkan Jam Kerja ASN, Berlaku 1 Agustus 2025 

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kasedata.id Mulai awal Agustus 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami perubahan dalam jam kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025, perubahan atas surat edaran Nomor : 000.8.6.1/6362/SE/2024, yang diteken langsung atas nama Gubernur Maluku Utara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin A. Kadir.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, menegakan disiplin dan mendongkrak kinerja seluruh ASN Pemprov Malut agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.

“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakan disiplin ASN dan lebih meningkatkan kinerja para ASN,” ucap Kaban BKD, di Sofifi, begitu dikonfirmasi kasedata.id, Selasa (29/7/2025).

Surat edaran ini, kata dia, merinci beberapa poin dimana ASN melaksanakan lima hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-09.00 WIT hingga pukul 16.00-18.00 WIT.

“Untuk hari Jum’at jam masuk kantor pukul 07.30-09.00 WIT sampai pada pukul 16.00-18.00 WIT,” sebut Zulkifli.

Ia mengingatkan kepada unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran, kepada perangkat daerah masing-masing dapat mengatur jam kerjanya secara khusus.

“Ini sesuai dengan prinsip pengaturan jam kerja yang fleksibel untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalam optimal,” terangnya.

Baca Juga :  8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat

Lebih lanjut, Zulkifli menghimbau kepada seluruh ASN Pemprov Maluku Utara dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Per 1 Agustus 2025, aturan ini mulai diberlalukan sehingga para ASN dihimbau agar dapat mematuhinya. Jika tidak, ada sejumlah hukuman disiplin yang akan dikenai oleh ASN. Sebab, penerapan disiplin kerja yang baik akan menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” pungkasnya.

Jam kerja ASN Pemprov Malut sesuai surat edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025 dapat diakses/KLIK DISINI. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT