Pemprov Malut Tetapkan Jam Kerja ASN, Berlaku 1 Agustus 2025 

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kasedata.id Mulai awal Agustus 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami perubahan dalam jam kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025, perubahan atas surat edaran Nomor : 000.8.6.1/6362/SE/2024, yang diteken langsung atas nama Gubernur Maluku Utara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin A. Kadir.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, menegakan disiplin dan mendongkrak kinerja seluruh ASN Pemprov Malut agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.

“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakan disiplin ASN dan lebih meningkatkan kinerja para ASN,” ucap Kaban BKD, di Sofifi, begitu dikonfirmasi kasedata.id, Selasa (29/7/2025).

Surat edaran ini, kata dia, merinci beberapa poin dimana ASN melaksanakan lima hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-09.00 WIT hingga pukul 16.00-18.00 WIT.

“Untuk hari Jum’at jam masuk kantor pukul 07.30-09.00 WIT sampai pada pukul 16.00-18.00 WIT,” sebut Zulkifli.

Ia mengingatkan kepada unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran, kepada perangkat daerah masing-masing dapat mengatur jam kerjanya secara khusus.

“Ini sesuai dengan prinsip pengaturan jam kerja yang fleksibel untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalam optimal,” terangnya.

Baca Juga :  8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat

Lebih lanjut, Zulkifli menghimbau kepada seluruh ASN Pemprov Maluku Utara dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Per 1 Agustus 2025, aturan ini mulai diberlalukan sehingga para ASN dihimbau agar dapat mematuhinya. Jika tidak, ada sejumlah hukuman disiplin yang akan dikenai oleh ASN. Sebab, penerapan disiplin kerja yang baik akan menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” pungkasnya.

Jam kerja ASN Pemprov Malut sesuai surat edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025 dapat diakses/KLIK DISINI. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:37 WIT

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIT

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:22 WIT

Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIT

Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara

Berita Terbaru

GABDIKA Malut saat menggelar Gashuku dan Ujian Kenaikan Sabuk Perdana yang berlangsung di Pantai Tobololo Kota Ternate

Olahraga

Ujian Perdana, GABDIKA Malut Perkuat Pembinaan Karateka Muda

Senin, 17 Agu 2026 - 19:17 WIT