BKD Malut Tegaskan Penunjukan Zulkifli Bian Tak Langgar Aturan

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kasedata.id — Penunjukan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara sempat menuai sorotan. Pasalnya, Zulkifli merupakan pejabat eselon III dari lingkungan Sekretariat DPRD, bukan dari internal BKD atau pejabat eselon II sebagaimana lazimnya.

Namun pihak BKD Provinsi Maluku Utara memastikan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan kepegawaian. Kepala Bidang Mutasi BKD, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa penunjukan Zulkifli telah dikonsultasikan langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta sebelum surat perintah Plt diterbitkan.

“Hasil konsultasi dengan BKN menyatakan bahwa penunjukan Plt secara diagonal seperti ini dibolehkan. Idealnya memang dari internal atau eselon II, tapi dalam kondisi terbatas maka penugasan dari unit lain tetap dimungkinkan,” jelas Rian kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Rian, posisi Plt bersifat sementara dan hanya merupakan penugasan tambahan. Oleh karena itu, kewenangannya terbatas dan tidak memerlukan persetujuan BKN untuk perubahan sewaktu-waktu.

“Penunjukan Plt adalah hak prerogatif kepala daerah, dan bisa dievaluasi kapan saja. Gubernur memiliki kewenangan menugaskan ASN yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria termasuk Zulkifli Bian,” tambahnya.

Rian juga mengungkapkan proses mutasi administrasi Zulkifli dari Sekretariat DPRD ke BKD sedang dalam tahap penyelesaian. Tujuannya agar Zulkifli dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas barunya sebagai Plt Kepala BKD.

Baca Juga :  Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

“Dalam tugasnya, Plt juga akan dibantu para kepala bidang teknis yang sudah berpengalaman. Jadi meski berasal dari luar BKD, hal itu tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Rian.

Ia menekankan, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atau berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, sehingga penugasan ini murni untuk menjamin kelancaran operasional BKD.

Penugasan Zulkifli Bian sebagai Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara mulai berlaku sejak 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.133/SP-MU/42/2025. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak
SRT 1 Tak Kunjung Rampung, Wagub Maluku Utara Tagih Komitmen Kontraktor
Revitalisasi BUMD Diuji, Pemprov Malut Bidik Mesin Baru PAD

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Rabu, 30 September 2026 - 13:40 WIT

Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah

Selasa, 29 September 2026 - 18:56 WIT

Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT