BKD Malut Tegaskan Penunjukan Zulkifli Bian Tak Langgar Aturan

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kasedata.id — Penunjukan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara sempat menuai sorotan. Pasalnya, Zulkifli merupakan pejabat eselon III dari lingkungan Sekretariat DPRD, bukan dari internal BKD atau pejabat eselon II sebagaimana lazimnya.

Namun pihak BKD Provinsi Maluku Utara memastikan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan kepegawaian. Kepala Bidang Mutasi BKD, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa penunjukan Zulkifli telah dikonsultasikan langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta sebelum surat perintah Plt diterbitkan.

“Hasil konsultasi dengan BKN menyatakan bahwa penunjukan Plt secara diagonal seperti ini dibolehkan. Idealnya memang dari internal atau eselon II, tapi dalam kondisi terbatas maka penugasan dari unit lain tetap dimungkinkan,” jelas Rian kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Rian, posisi Plt bersifat sementara dan hanya merupakan penugasan tambahan. Oleh karena itu, kewenangannya terbatas dan tidak memerlukan persetujuan BKN untuk perubahan sewaktu-waktu.

“Penunjukan Plt adalah hak prerogatif kepala daerah, dan bisa dievaluasi kapan saja. Gubernur memiliki kewenangan menugaskan ASN yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria termasuk Zulkifli Bian,” tambahnya.

Rian juga mengungkapkan proses mutasi administrasi Zulkifli dari Sekretariat DPRD ke BKD sedang dalam tahap penyelesaian. Tujuannya agar Zulkifli dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas barunya sebagai Plt Kepala BKD.

Baca Juga :  Kebakaran di Ternate, Dua Rumah Ludes, Satu Korban Luka Serius

“Dalam tugasnya, Plt juga akan dibantu para kepala bidang teknis yang sudah berpengalaman. Jadi meski berasal dari luar BKD, hal itu tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Rian.

Ia menekankan, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atau berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, sehingga penugasan ini murni untuk menjamin kelancaran operasional BKD.

Penugasan Zulkifli Bian sebagai Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara mulai berlaku sejak 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.133/SP-MU/42/2025. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa
21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda
Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT
Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo
Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga
RSU Tidore Dukung FKG UMMU
Abdullah Assagaf Ditahan, Wagub Malut : Kalau Salah Silakan Diproses

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIT

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung

Senin, 7 September 2026 - 19:15 WIT

Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIT

21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda

Senin, 7 September 2026 - 16:11 WIT

Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT

Minggu, 6 September 2026 - 22:40 WIT

Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru