Kasedata.id – Lembaga Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) secara resmi merilis hasil tinjauan yuridis dan investigasi lapangan terkait dinamika operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Langkah ini diambil guna meluruskan rangkaian misinformasi dan narasi tendensius yang belakangan menyudutkan kredibilitas investasi daerah serta integritas tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.
Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menegaskan bahwa sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan ekstraksi sumber daya, PKSDA memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan data objektif di tengah hiruk-pikuk opini yang tidak berdasar. Berdasarkan penelusuran dokumen dan investigasi lapangan, operasional PT Smart Marsindo dinilai telah memenuhi standar kepatuhan tinggi (strict compliance), baik secara administratif maupun implementasi teknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran PKSDA dalam Independensi Tata Kelola SDA
Hamdan menjelaskan, posisi PKSDA dalam isu ini adalah sebagai mitra kritis pemerintah dan industri berbasis data. PKSDA berperan memastikan bahwa setiap aktivitas ekstraksi sumber daya alam tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga patuh terhadap prinsip keberlanjutan.
“Kehadiran PKSDA adalah untuk memastikan tata kelola SDA berjalan di koridor yang benar. Dalam kasus PT Smart Marsindo, kami melakukan uji silang antara data perizinan, kesesuaian tata ruang, dan dampak sosial. Hasilnya, kami menemukan sinkronisasi yang kuat antara kebijakan negara dan aktivitas perusahaan,” ujar Hamdan.
Menurutnya, peran PKSDA juga untuk meluruskan distorsi informasi yang berpotensi merusak iklim investasi yang sudah berjalan sesuai aturan.
Legitimasi Tata Ruang: Pulau Gebe sebagai Zona Produksi Nasional
Menanggapi tudingan mengenai penambangan di pulau kecil, Hamdan memaparkan landasan hukum berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2044. Secara administratif dan geologis, Pulau Gebe telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya pertambangan.
“Secara ilmiah, Pulau Gebe memiliki karakteristik tanah Rezina yang kaya mineral logam. Karena itu, negara menetapkannya sebagai kawasan peruntukan pertambangan nikel sekaligus pusat dukungan hilirisasi. Pemanfaatan ruang ini sah dan berpayung hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kritik yang muncul kerap bersifat tebang pilih.
“Pulau Gebe merupakan zona produksi yang telah lama eksis bagi banyak pelaku industri. Tidak adil jika narasi negatif hanya diarahkan pada satu perusahaan,” tambah Hamdan.
Kepastian Hukum: Status Clean and Clear dan Peran Jaksa Pengacara Negara
Dari aspek legalitas formal, PT Smart Marsindo telah menyandang status Clean and Clear (CnC), yang menandakan tidak adanya tumpang tindih lahan, terpenuhinya kewajiban finansial, serta persyaratan teknis lingkungan.
Status ini diperkuat dengan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara.
“Munculnya nama perusahaan dalam sistem MODI ESDM adalah prosedur konstitusional sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Proses verifikasi telah dilalui dan hasilnya bersih,” tegas Hamdan.
Transparansi Tata Kelola: Tinjauan UU MD3 terhadap Hak Privat Pejabat Publik
PKSDA juga menyoroti isu dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam manajemen perusahaan. Hamdan meluruskan dengan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“UU MD3 melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain atau aparatur negara, tetapi tidak melarang kepemilikan saham di perusahaan swasta murni yang merupakan hak privat,” jelasnya.
Meski demikian, Hamdan mengapresiasi langkah etis yang diambil oleh anggota DPR terkait.
“Beliau telah mengundurkan diri dari jajaran direksi pasca-dilantik pada 2024, serta dilakukan pemutakhiran data ke Kementerian ESDM. Ini merupakan standar etika politik yang melampaui ketentuan hukum minimum,” paparnya.
Komitmen ESG dan Implementasi Ekonomi Sirkular
PKSDA turut mengapresiasi penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) oleh perusahaan. PT Smart Marsindo disebut telah melakukan reklamasi berkelanjutan dengan penanaman lebih dari 4.000 pohon berbasis pelibatan masyarakat.
Selain itu, kehadiran perusahaan memberikan dampak ekonomi melalui hibah ambulans, truk sampah, speed boat, bus sekolah, pembangunan sekolah, distribusi laptop bagi siswa berprestasi, serta berbagai program sosial lainnya di lingkar tambang.
Hasil Verifikasi KPK : Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Menutup keterangannya, Hamdan menyinggung kehadiran manajemen perusahaan sebagai saksi di KPK pada Maret 2024 lalu.
“Berdasarkan pemantauan kami, KPK tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam operasional PT Smart Marsindo. Ini menjadi bukti transparansi perusahaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, PKSDA mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyerap informasi serta mendukung iklim investasi yang sehat selama patuh terhadap regulasi.
“Mari kita dukung investasi yang taat aturan demi kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat Maluku Utara,” pungkas Hamdan. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar






