Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]

Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]

Kasedata.id – Kepolisian Daerah  Maluku Utara (Polda Malut) mulai melakukan menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan anak perusahaan Harum Energy di Kabupaten Halmahera Timur.

Laporan diajukan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara terkait dugaan aktivitas tambang ilegal milik taipan Kiki Barkie melalui PT Position, kini masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Kapolda Irjen Pol Waris Agono, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar perkembangan penanganan perkara itu ditanyakan langsung kepada Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanya langsung ke Kasubditnya,” ujar Kapolda melalui pesan singkat, Senin (9/2/2026).

Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, AKBP Agus Supriyadi. Ia menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tambang ilegal tersebut masih berada pada tahap awal.

“Masih pemeriksaan pelapor rencananya,” ujar AKBP Agus singkat.

AKBP Agus juga menyebutkan dirinya tengah mengikuti pendidikan di Jakarta sehingga meminta konfirmasi lanjutan dilakukan kepada penyidik Ditreskrimsus.

Wartawan kemudian menghubungi penyidik Ditreskrimsus Ps Kasubdit IV Tipidter Kompol Rona. Dalam keterangannya, Kompol Rona membenarkan laporan KATAM Maluku Utara telah diproses dan kini berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Galian C Kalumata Ternate, Eksploitasi dan Komersialisasi

“Kasus itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor,” jelas Kompol Rona.

Ia menambahkan, penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk penjadwalan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Perkembangannya segera kami laporkan. Sedang kami siapkan dan akan segera kami jadwalkan,” pungkasnya.

KATAM Apresiasi Respons Cepat Polda Malut

Sementara, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mengapresiasi langkah cepat Polda Malut dalam menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan PT Position.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum KATAM, Julfandi Gani, SH, menyusul respons aparat kepolisian terhadap laporan yang diajukan pada Senin, 2 Februari 2026.

Sekjen KATAM Maluku Utara, Julfandi Gani

“Kami menyambut baik sikap profesional dan responsif dari jajaran Polda Maluku Utara, khususnya Bapak Kapolda Maluku Utara yang telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” kata Julfandi dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dalam waktu kurang dari sepekan laporan tersebut telah diterima melalui Sekretariat Umum Polda Malut dan langsung didisposisi ke Unit Kriminal Khusus untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Bassam-Helmi Salurkan 265 Armada Nelayan 

Ia menegaskan, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam,” ujarnya.

KATAM berharap proses hukum terhadap laporan dugaan tambang ilegal tersebut dapat berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berkeadilan. Kami sebagai kuasa hukum KATAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Julfandi.

Ia juga mengajak masyarakat Maluku Utara untuk turut aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten di sektor pertambangan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah praktik serupa di masa mendatang.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan melindungi kekayaan alam Indonesia serta memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kecamatan Kayoa Gelar Jum’at Bersih di Seluruh Desa
Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan
Pemkab Halsel Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
PKSDA : PT Smart Marsindo Patuhi Regulasi dan Tata Kelola Pertambangan
Kolaborasi Industri, Pemerintah, dan Warga Bangun Desa Kawasi Tangguh Bencana
PT Smart Marsindo Hadirkan Model Tambang Berbasis Sosial di Pulau Gebe
Beasiswa Harita Gemilang Dinilai Tingkatkan Kualitas SDM Daerah
Peta Jalan Pemberdayaan Masyarakat Tambang di Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:11 WIT

Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:12 WIT

Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kecamatan Kayoa Gelar Jum’at Bersih di Seluruh Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:07 WIT

Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:47 WIT

Pemkab Halsel Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Senin, 26 Januari 2026 - 18:52 WIT

PKSDA : PT Smart Marsindo Patuhi Regulasi dan Tata Kelola Pertambangan

Berita Terbaru

Daerah

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:45 WIT