Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]

Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]

Kasedata.id – Kepolisian Daerah  Maluku Utara (Polda Malut) mulai melakukan menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan anak perusahaan Harum Energy di Kabupaten Halmahera Timur.

Laporan diajukan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara terkait dugaan aktivitas tambang ilegal milik taipan Kiki Barkie melalui PT Position, kini masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Kapolda Irjen Pol Waris Agono, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar perkembangan penanganan perkara itu ditanyakan langsung kepada Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanya langsung ke Kasubditnya,” ujar Kapolda melalui pesan singkat, Senin (9/2/2026).

Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, AKBP Agus Supriyadi. Ia menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tambang ilegal tersebut masih berada pada tahap awal.

“Masih pemeriksaan pelapor rencananya,” ujar AKBP Agus singkat.

AKBP Agus juga menyebutkan dirinya tengah mengikuti pendidikan di Jakarta sehingga meminta konfirmasi lanjutan dilakukan kepada penyidik Ditreskrimsus.

Wartawan kemudian menghubungi penyidik Ditreskrimsus Ps Kasubdit IV Tipidter Kompol Rona. Dalam keterangannya, Kompol Rona membenarkan laporan KATAM Maluku Utara telah diproses dan kini berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga :  DLH Ternate Mulai Bahas Dokumen Evaluasi TPA Buku Deru-deru

“Kasus itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor,” jelas Kompol Rona.

Ia menambahkan, penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk penjadwalan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Perkembangannya segera kami laporkan. Sedang kami siapkan dan akan segera kami jadwalkan,” pungkasnya.

KATAM Apresiasi Respons Cepat Polda Malut

Sementara, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mengapresiasi langkah cepat Polda Malut dalam menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan PT Position.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum KATAM, Julfandi Gani, SH, menyusul respons aparat kepolisian terhadap laporan yang diajukan pada Senin, 2 Februari 2026.

Sekjen KATAM Maluku Utara, Julfandi Gani

“Kami menyambut baik sikap profesional dan responsif dari jajaran Polda Maluku Utara, khususnya Bapak Kapolda Maluku Utara yang telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” kata Julfandi dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dalam waktu kurang dari sepekan laporan tersebut telah diterima melalui Sekretariat Umum Polda Malut dan langsung didisposisi ke Unit Kriminal Khusus untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Pemda Halsel Fokus Benahi Jalan di Kawasan Perkotaan

Ia menegaskan, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam,” ujarnya.

KATAM berharap proses hukum terhadap laporan dugaan tambang ilegal tersebut dapat berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berkeadilan. Kami sebagai kuasa hukum KATAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Julfandi.

Ia juga mengajak masyarakat Maluku Utara untuk turut aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten di sektor pertambangan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah praktik serupa di masa mendatang.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan melindungi kekayaan alam Indonesia serta memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Shanty Alda Nathalia Tak Lagi Urus Perusahaan Tambang
Dari Perahu ke Cold Storage: Langkah Nelayan Soligi Menguatkan Ekonomi Desa
Kades Bantah Isu Tunggakan Lahan PT Arumba Jaya Perkasa
Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 
Program Vokasi Pelita Harita Nickel Latih 40 Pemuda Pulau Obi 
Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kecamatan Kayoa Gelar Jum’at Bersih di Seluruh Desa
Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:51 WIT

Shanty Alda Nathalia Tak Lagi Urus Perusahaan Tambang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:12 WIT

Dari Perahu ke Cold Storage: Langkah Nelayan Soligi Menguatkan Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:58 WIT

Kades Bantah Isu Tunggakan Lahan PT Arumba Jaya Perkasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:29 WIT

Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT