Kasedata.id – Polres Ternate melalui Satuan Samapta berhasil mengamankan tujuh orang terkait peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Ternate. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (13/5/2025) dini hari, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
Dalam operasi, petugas menyita barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus serta campuran bir hitam dan cap tikus. Ketujuh orang yang diamankan adalah HW, AN, AA, DU, FM, SL, dan FN, yang kini diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan mentoleransi kegiatan ilegal yang mengancam kenyamanan warga. Ini adalah upaya nyata untuk menciptakan lingkungan lebih aman,” ujarnya.
Polres Ternate juga berjanji untuk terus memperketat pengawasan dan memperbanyak patroli di titik-titik rawan demi mencegah kejadian serupa. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan ilegal lainnya.
“ Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, maka Kota Ternate bisa menjadi tempat lebih aman, nyaman, dan bebas dari ancaman kriminalitas” pungkasnya. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar