Ribuan Guru Belum Sertifikasi Jadi Catatan Kadikbud Maluku Utara

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah, saat diwawancarai || Foto : Ilham Mansur

Kadikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah, saat diwawancarai || Foto : Ilham Mansur

Kasedata.id – Sebanyak tiga ribu guru yang tersebar di berbagai sekolah SMA sederajat di Provinsi Maluku Utara (Malut) belum sertifikasi. Ini menunjukkan penuntasan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum signifikan, sekaligus menjadi catatan bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Malut, Abubakar Abdullah.

Aka sapaan akrab Abubakar Abdullah usai menghadiri kegiatan Ramadhan Expo Pemuda Muhammadiyah Malut mengatakan, Dikbud masih berupaya keras untuk mensejahterakan guru sebagai penunjang utama dalam penerapan sekolah gratis.

Ia mengungkapkan bahwa total guru yang sudah melakukan sertifikasi kurang lebih sebanyak dua ribu guru. Adapun yang belum sertifikasi, terdiri atas guru PNS, Guru Tetap Yayasan (GTY), dan Guru Tidak Tetap (GTT).

“Kalau GTT ini memang tidak memenuhi syarat jadi belum di sertifikasi,” katanya kepada media, Rabu malam (19/3/2025).

Sementara, sertifikasi guru melalui PPG memang ditujukan untuk guru yang berstatus PNS atau GTY. Karena itu, jika tanpa Surat keterangan (SK) GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas.

“Disamping itu ada guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan ada juga yang memasuki usia pensiun, jadi tidak memenuhi syarat sertifikasi,” ujar Aka.

Mantan PJ Sekda Malut ini menyebut tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Baca Juga :  Dikbud Mantapkan Program Pendidikan Gratis Gubernur Maluku Utara

“Sehingga para guru pun akan bisa meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru itu sendiri,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan terkait pembiayaan guru di sekolah negeri dan swasta sedikit berbeda. Pembiayaan bagi guru yang diangkat di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah seperti PNS atau pegawai kontrak pemerintah (PPPK), nantinya dibiayai sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Sementara itu pembiayaan guru diangkat di lingkungan sekolah swasta, diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

“Tentu ini menjadi upaya kami saat ini dalam menjamin kesejahteraan guru-guru,” pungkas Abubakar Abdullah. (*)

Penulis : Ilham Mansur

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa
21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda
Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT
Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo
Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga
RSU Tidore Dukung FKG UMMU
Abdullah Assagaf Ditahan, Wagub Malut : Kalau Salah Silakan Diproses

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIT

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung

Senin, 7 September 2026 - 19:15 WIT

Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIT

21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda

Senin, 7 September 2026 - 16:11 WIT

Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT

Minggu, 6 September 2026 - 22:40 WIT

Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru