Sekda Halsel Tekankan Kinerja ASN dan Adaptasi Aturan Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 21:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Abdillah Kamarullah, menekankan pentingnya peningkatan kinerja seluruh aparatur sekaligus kesiapan beradaptasi dengan perubahan regulasi terkait tata kelola jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan itu disampaikan Abdillah saat memimpin apel gabungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Halsel, Senin (23/2/2026).

Dalam arahannya, Abdillah mengingatkan seluruh OPD agar mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, ia mengungkapkan Bupati Halsel telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian berbagai temuan.

Baca Juga :  Pergub Telah Selesai, Sejumlah Kegiatan Mulai Tender

“Kita harus memastikan tidak ada persoalan yang diwariskan kepada pimpinan dan pejabat berikutnya. Semua temuan harus diselesaikan secara tuntas agar tidak menjadi beban di masa depan,” tegasnya.

Abdillah juga menyoroti dinamika perubahan kebijakan ASN yang berlangsung sejak 2020–2021 termasuk peralihan jabatan teknis ke jabatan fungsional serta penghapusan struktur jabatan eselon IV di sejumlah sektor.

“Ke depan jabatan struktural seperti eselon III atau administrator juga akan dihilangkan. Karena itu, seluruh pelaksana harus segera mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh jabatan fungsional,” jelasnya.

Menurutnya, jabatan fungsional justru memberikan peluang pengembangan karier lebih luas dibanding jabatan struktural yang jumlahnya terbatas. Bahkan, ASN dari bidang tertentu seperti pemadam kebakaran, memiliki peluang berpindah ke bidang lain seperti keuangan, selama memenuhi persyaratan uji kompetensi.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan Sekolah di Halsel

“Jabatan fungsional memiliki kesetaraan jenjang mulai dari eselon IV hingga eselon II. Karena itu, ASN harus siap beradaptasi dengan perubahan regulasi. Apalagi pengelolaan jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kini menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.

Sebagai penutup, Abdillah mengimbau seluruh pejabat yang belum memiliki jabatan fungsional agar segera mendaftar dan mengikuti uji kompetensi sebagai langkah antisipatif menghadapi perubahan sistem kepegawaian nasional. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Malut Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Seminar Nasional
Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat
Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate
Pemkab Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIT

Malut Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Seminar Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIT

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12 WIT

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:10 WIT

BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:27 WIT

Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Berita Terbaru

Daerah

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIT