Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memetakan kesiapan pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam pengadaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2027. Melalui forum market sounding, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut berupaya memastikan penyedia jasa, pemasok material, hingga penyedia alat berat memiliki informasi dan kesiapan yang memadai untuk mengikuti proses pengadaan pemerintah.
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pembangunan infrastruktur daerah sekaligus membuka ruang partisipasi lebih luas bagi pelaku usaha lokal dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menyampaikan agenda tersebut dalam kegiatan persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi 2027 yang dilaksanakan bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Malut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada 10–12 November 2026 di Hotel Bela, Ternate. Forum ini menyasar penyedia jasa konstruksi, pemasok bahan dan material bangunan, penyedia jasa sewa alat berat, kelompok masyarakat, serta pelaksana swakelola yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas PUPR ingin mendapatkan gambaran nyata mengenai kapasitas, kemampuan, dan kesiapan penyedia lokal dalam memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
“ Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami mekanisme pengadaan pemerintah melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik Versi 6 serta e-tendering melalui SPSE/INAPROC,” kata Risman, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme pengadaan menjadi salah satu hal penting bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi. Dengan begitu, penyedia dapat mempersiapkan administrasi, memahami sistem yang digunakan, serta menyesuaikan kemampuan usahanya dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Peserta yang ingin mengikuti forum tersebut diminta menyiapkan laptop, akun INAPROC yang aktif, serta profil penyedia yang telah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Pelaku usaha juga perlu menyiapkan informasi mengenai profil perusahaan, produk, material, maupun peralatan konstruksi yang ditawarkan.
Meski membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengenal kebutuhan dan mekanisme pengadaan, Risman menegaskan bahwa market sounding bukan forum penetapan pemenang maupun jaminan memperoleh paket pekerjaan. Kegiatan ini sebatas penjajakan pasar dan pemetaan kesiapan penyedia sebelum proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha lokal diharapkan memanfaatkan forum tersebut untuk memperkuat kesiapan teknis dan administrasi. Dengan persiapan lebih awal, penyedia dapat memahami peluang yang tersedia dan mengikuti proses pengadaan pekerjaan konstruksi 2027 secara terbuka, kompetitif, transparan, dan akuntabel. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi


![Pembangunan Sabo dam/Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly [dok : kasedata.id]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261026_152136-225x129.jpg)


