Kasedata.id – Jelang pelaksanaan Musyawarah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Maluku Utara yang dijadwalkan berlangsung di Kota Ternate pada 25 Juli 2026, diwarnai dugaan tidak terpenuhinya syarat salah satu bakal calon ketua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini salah satu bakal calon Ketua itu adalah Muksin Thalib yang diduga belum memenuhi persyaratan pencalonan karena masa keanggotaannya di Kadin belum mencapai ketentuan minimal.
Sejumlah sumber yang merupakan peserta Musyawarah dari pengurus Kadin Kabupaten/Kota menyebut, salah satu syarat untuk maju sebagai calon ketua Kadin Maluku Utara telah menjadi anggota Kadin sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keanggotaan Kadin minimal tiga tahun, sementara Muksin Thalib baru sekitar satu tahun menjadi anggota Kadin,” ujar sejumlah sumber dari pengurus Kadin Kabupaten/kota.
Selain itu, informasi yang beredar di kalangan peserta Musyawarah Kadin Maluku Utara bahwa apabila bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka diperlukan calon alternatif agar proses pemilihan Ketua Kadin Maluku Utara tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia musyawarah maupun pihak Muksin Thalib terkait informasi tersebut. Kasedata.id masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar






![Panitia usai menggelar Technical Meeting (TM) dengan seluruh manajer tim di Gedung Rektorat Universitas Khairun [dok : zulkifli/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260724-WA0000-225x129.jpg)

