Kasedata.id – Perubahan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 resmi memasuki tahapan pembahasan. Nilai anggaran daerah mengalami lonjakan signifikan, dengan pendapatan dalam perubahan APBD dirancang mencapai Rp 3,211 triliun, meningkat lebih dari Rp 415 miliar atau 14,85 persen dibandingkan APBD 2026.
Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Maluku Utara di Ruang Paripurna, Kamis (13/8/2026).
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, bersama pimpinan DPRD Malut menandatangani Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Sarbin menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak sekadar menyangkut pergeseran angka, tetapi harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” tegas Sarbin.
Perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak serta penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk membiayai kebutuhan pada tahun berjalan.
Dari sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,560 triliun. Angka ini melonjak sekitar Rp 741 miliar atau 26,30 persen dibandingkan APBD 2026.
Kenaikan belanja yang jauh lebih besar dibandingkan kenaikan pendapatan menjadi bagian penting yang akan menentukan arah pembahasan APBD Perubahan 2026 di DPRD Maluku Utara.
Sementara pada sisi pembiayaan, pemerintah mencatat penerimaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp 349 miliar. Nilai tersebut jauh meningkat dibandingkan target SiLPA yang ditetapkan dalam APBD 2026.
Sarbin juga menyoroti perkembangan ekonomi Maluku Utara yang pada 2025 tercatat tumbuh sebesar 34,17 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada periode sebelumnya sebesar 13,92 persen.
Namun, tingginya pertumbuhan ekonomi tersebut harus berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah dituntut memastikan peningkatan anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi program yang berdampak, bukan sekadar memperbesar postur APBD.
Dalam perubahan APBD 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah sasaran indikator makro yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian kemiskinan, penurunan pengangguran, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita, pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi pijakan penting menuju pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Pimpinan DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan 2026 agar dapat dibahas sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026,” tegas Kuntu.
Dengan postur anggaran yang meningkat signifikan, pembahasan APBD Perubahan 2026 dipastikan tidak hanya menjadi soal berapa besar anggaran bertambah, tetapi juga seberapa kuat pemerintah mampu memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







