Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai fondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Komisi Informasi Maluku Utara Periode 2026–2030 di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (13/8/2026).
Sarbin menegaskan, Komisi Informasi memiliki posisi strategis dalam memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik terpenuhi secara benar, akurat, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, keberadaan KI juga diharapkan mendorong seluruh badan publik semakin terbuka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima keputusan pemerintah. Mereka berhak tahu, bertanya, dan berhak memperoleh informasi yang memang menjadi haknya,” kata Sarbin di hadapan anggota KI Malut.
Menurutnya, tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks di tengah perkembangan era digital. Pemerintah daerah dituntut mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah di era digital harus lebih responsif dan adaptif. Karena itu, Komisi Informasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota KI Malut yang baru dilantik, Ismad Sahupala, mengapresiasi perhatian dan komitmen Pemprov Malut terhadap keterbukaan informasi publik.
“Pemprov Malut tetap concern terhadap keterbukaan informasi publik. Ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik mendapat perhatian dari pimpinan daerah,” ujar Ismad usai pelantikan.
Sarbin juga mengingatkan agar KI Malut tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa informasi. Lebih dari itu, KI harus aktif mendorong badan publik agar semakin tertib mengelola informasi, siap memberikan pelayanan informasi, dan memahami kewajibannya kepada masyarakat.
“Komisi Informasi hadir sebagai institusi yang menjembatani kebutuhan publik terhadap akses informasi, sekaligus memastikan bahwa hak tersebut dijalankan berdasarkan regulasi, etika, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Ia pun meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Malut memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Komisi Informasi.
“Keterbukaan informasi bukan semata tanggung jawab KI, melainkan kewajiban seluruh badan publik,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 433/KPTS/MU/2026 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Masa Jabatan 2026–2030 tertanggal 30 Juli 2026, lima anggota KI Malut yang dilantik diantaranya ; Ismad Sahupala, (Unsur Umum), Sofyan Ali (Unsur Umum), Dr. Irsa Muksin (Unsur Umum), Firjal (Unsur Pemerintahan) dan Mu’minah Daeng Barang (Unsur Umum).
Pemprov Malut berharap kehadiran komisioner baru mampu memperkuat budaya transparansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan birokrasi.
Dengan mandat baru tersebut, Komisi Informasi Maluku Utara dituntut tidak sekadar menjadi lembaga penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga menjadi penggerak keterbukaan dan pengawasan publik menuju pemerintahan yang lebih transparan dan dipercaya masyarakat. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







