Polisi Jerat Demisius Pasal Berlapis, Begini Respons Sekda Halbar

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers tentang Demisius bersama stafnya saat ditetapkan sebagai tersangka || Iin Afriyanti

Konfrensi pers tentang Demisius bersama stafnya saat ditetapkan sebagai tersangka || Iin Afriyanti

Kasedata.id — Kasus pemukulan terhadap warga Jailolo, Hardi Do Dasim, yang melibatkan pejabat Halmahera Barat (Halbar) Demisius O. Boky, akhirnya menemui titik terang. Demisius bersama stafnya, Sony Boky, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Halbar. Keduanya, kini menghadapi ancaman pasal berlapis atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolres Halbar, AKBP Erlichson, dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban saat insiden di Kantor Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halbar. Insiden tersebut terjadi saat Hardi menyampaikan keluhan terkait kelangkaan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana untuk penganiayaan dengan hukuman penjara 2 hingga 3 tahun, sedangkan untuk pengeroyokan ancaman hukuman penjaranya mencapai 5 hingga 6 tahun.

“Ancaman hukuman untuk pengeroyokan 5 hingga 6 tahun, sedangkan untuk penganiayaan 2 hingga 3 tahun,” tegas AKBP Erlichson.

Langkah Tegas Pemda Halbar

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Halbar, Julius Marau, menyatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas. Pihaknya memutuskan untuk memberhentikan sementara Demisius dari jabatan Kepala Dinas Perindagkop.

“Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Julius.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.

Baca Juga :  Wabup Helmi : DWP Mitra Strategis  Pemerintah Bangun Halsel

Julius juga merujuk pada Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus itu menarik perhatian masyarakat di wilayah Maluku Utara. Langkah kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan tugas. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen
Pemkab Kepulauan Sula Kembali Raih Opini WTP 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:25 WIT

Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:04 WIT

Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Olahraga

Ternate Hattrick Juara Umum PORPROV Malut

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:51 WIT

Olahraga

E-Sport Raih Dua Emas, Perkuat Ternate Juara Umum PORPROV

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:07 WIT

Olahraga

Tinju Ternate Tampil Perkasa, Kunci Gelar Juara Umum

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:27 WIT

Olahraga

Selam Ternate Juara Umum, Borong Lima Medali Emas

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:53 WIT