Kasaedata.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat dipastikan tidak berpangaruh pada program prioritas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Langkah kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemangkasan anggaran di beberapa pos belanja.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, usai menghadiri keguatan Musrenbang Kecamatan Ternate Tengah mengungkapkan bahwa Pemkot Ternate saat ini menyusun skema efisiensi untuk dibahas bersama dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, langkah ini wajib dilakukan karena merupakan ketentuan yang harus dipatuhi Pemerintah Daerah.
“Sebagai contoh, perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen dari total anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD,” ujar Rizal kepada media, Jumat (14/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan pemotongan anggaran perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah merupakan mandat yang harus dieksekusi. Karena itu, Pemkot Ternate akan menggelar rapat bersama DPRD pada Senin pekan depan untuk membahas implementasi kebijakan ini.
“Efisiensi ini dilakukan agar pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah tidak sampai mengganggu sumber dana yang berasal dari APBN,” tambahnya.
Meskipun terjadi pengurangan anggaran, Rizal memastikan bahwa program prioritas tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah Kota Ternate juga telah menerima surat terkait efisiensi anggaran sebesar Rp4,5 miliar dari dana transfer pusat ke daerah.
“Saya pastikan efisiensi ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kebijakan dalam APBD 2025. Program-program telah direncanakan tetap berjalan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, termasuk dari pajak dan retribusi,” tegasnya.
Menurut Rizal, langkah efisiensi ini mendorong kemandirian fiskal daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada dana pusat. Pengurangan anggaran perjalanan dinas, misalnya tidak berarti perjalanan dinas dihapus, tetapi hanya dikurangi frekuensinya.
“Selain perjalanan dinas, ada juga efisiensi pada belanja modal dan belanja jasa. Namun, penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Setiap langkah efisiensi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Anggaran DPRD agar kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan legislatif,” jelasnya.
Di sisi lain, anggaran untuk program prioritas seperti makan bergizi gratis tetap dialokasikan, meskipun membutuhkan penyesuaian agar tetap selaras dengan kebijakan efisiensi.
“Inpres ini menjadi peringatan bagi daerah untuk menyesuaikan anggaran APBD dengan perubahan alokasi dari APBN. Rasionalisasi anggaran harus dilakukan secara proporsional agar tetap berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Rizal. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar