Kasedata.id – Pemerintah Kota Ternate menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 8 area strategis yang dianggap rawan korupsi. Langkah ini diambil menyusul evaluasi dari Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Evaluasi MCP KPK tersebut dilakukan melalui Zoom meeting bersama Pemerintah Kota Ternate, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Ternate pada Selasa (15/4/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menjelaskan tentang pertemuan virtual tersebut membahas 8 area intervensi yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Area tersebut seperti pengelolaan aset daerah, perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Delapan area ini menjadi fokus seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera diimplementasikan sesuai target yang ditetapkan KPK,” kata Rizal kepada media.
Ia juga menyebutkan meski selama beberapa tahun terakhir Kota Ternate berada pada peringkat bawah dalam capaian MCP, kini tren perbaikannya mulai terlihat. Saat ini Kota Ternate berada di posisi kelima dan ditargetkan bisa naik ke posisi tiga, ke dua, bahkan ke satu.
Untuk itu dalam rangka penguatan ini, sejumlah OPD diberikan tanggung jawab sesuai bidangnya seperti pengelolaan aset daerah, pengadaan barang dan jasa, perencanaan, keuangan, hingga kepegawaian. Area-area ini selama ini dianggap sebagai titik rawan terjadinya praktik korupsi.
Selain itu, penertiban aset tanah yang belum tercatat secara administratif. Maka Pemerintah Kota akan mempercepat proses sertifikasi aset termasuk jalan dan fasilitas publik lainnya.
“Kami berharap perbaikan-perbaikan ini bisa diwujudkan. Sebagai Sekda dan ketua panitia pengguna anggaran, saya memastikan hasil evaluasi dari KPK akan menjadi bahan untuk meningkatkan kinerja kami ke depan,” pungkas Rizal.
Sebagai informasi bahwa MCP KPK merupakan program kolaboratif antara KPK dan pemerintah daerah yang bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Program ini difokuskan pada pembenahan seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar