Kasedata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) terus menuai sorotan publik. Pasalnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dianggap lebih mementingkan pencairan DBH milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Sementara, 8 daerah lainnya belum menerima kucuran dana tersebut.
Menanggapi itu, Ketua GP Ansor Maluku Utara, Syarif Abdullah, menghimbau kepada seluruh kepala daerah di Maluku Utara tetap menjaga keharmonisan dan menghindari polemik terbuka di ruang publik.
Menurutnya, sikap saling menghargai dan membangun komunikasi substantif menjadi ciri kepemimpinan birokrasi yang bermartabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai anak muda yang peduli akan kemajuan suatu daerah, tentu kami berharap semua kepala daerah di Maluku Utara agar membangun komunikasi subtansial sebagai ciri kepemimpinan birokrasi. Hindari debat di ranah publik sebagai bagian dari cara mengedukasi publik dengan tetap menjadi suri teladan untuk masyarakat,” ucap Syarif dalam keterangannya, di Ternate, Senin (21/4/2025).
Mantan Ketua GP Ansor Kota Ternate ini menilai bahwa sikap saling menghargai dan menghormati dalam pengelolaan hak dan kewajiban jauh lebih terhormat dari pada saling menyalahkan satu sama lain.
“Sikap ini penting sebagai panduan dalam menjalankan roda pemerintahan yang bermartabat. Sehingga kami berharap semua kepala daerah di Maluku Utara tetap rukun tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” imbuhnya.
Baginya, sikap saling menyalahkan diruang publik hanya akan merusak semangat kebersamaan melalui semboyan “Marimoi Ngone Futuru” sebagai falsafah yang mendasari masyarakat Maluku Utara.
“Lebih baik fokus pada setiap program yang sudah dijanjikan kepada masyarakat saat kampanye. Sebab, itu jauh lebih penting dan yang dibutuhkan masyarakat saat ini,” kata Mantan Sekretaris PMII Kota Ternate itu.
Lebih jauh, tokoh muda NU Maluku Utara ini berkeyakinan Gubernur Sherly Tjoanda berkomitmen menyelesaikan peninggalan utang, baik itu utang pihak ke tiga dan DBH dengan skema memprioritaskan penyelesaian DBH.
“Utang pihak ketiga dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pelayanan publik lainnya. Intinya, DBH menjadi prioritas pembayaran hanya saja persoalan waktu,” tandasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi