PII Maluku Utara Desak Polda Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risko Hardi, Sekretaris Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara || dok : haerun

Risko Hardi, Sekretaris Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara || dok : haerun

Kasedata.id — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara (Malut) mendesak Polda Malut segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT Position pada 16 Mei 2025 lalu.

Aksi protes masyarakat adat Maba Sangaji dilakukan sebagai bentuk penolakan atas dugaan perampasan lahan serta perusakan kawasan hutan adat oleh PT Position. Ironisnya, masarakat yang mempertahankan hak atas tanah leluhur kini justru dikriminalisasi dan dituding melakukan tindakan premanisme.

“Penetapan status tersangka terhadap masyarakat adat Maba Sangaji dan tudingan bahwa aksi mereka adalah premanisme, merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat masyarakat adat. Mereka adalah petani dan pemburu yang membawa alat tradisional seperti parang dan tombak, bukan kriminal. Polisi tidak bisa serta merta menangkap mereka dengan dalih undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” tegas Sekretaris Umum PII Wilayah Maluku Utara, Risko Hardi, melalui siaran persnya, Rabu (21/5/2025).

PII menilai penetapan tersangka terhadap warga yang memperjuangkan tanah adatnya adalah bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

“Kami meminta Polda Malut meninjau kembali langkahnya. Harus diingat bahwa aksi masyarakat dilakukan secara damai, dan hal itu dijamin dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya telah diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjamin eksistensi hukum adat,” tambahnya.

Baca Juga :  Rotasi Pejabat, Bupati Tata Ulang Pucuk Birokrasi Halsel

Lebih lanjut, PII Malut mengingatkan agar Polda tidak tunduk pada tekanan korporasi dan mengabaikan aspirasi rakyat kecil. PII berharap adanya pendekatan yang lebih humanis serta pelibatan pemerintah provinsi/kabupaten dalam penyelesaian konflik.

“Jika Polda Malut tidak segera membebaskan 11 warga adat dan terus berpihak pada kepentingan korporasi, kami siap turun ke jalan dan menggelar konsolidasi besar-besaran,” tegas Risko Hardi. (*)

Penulis : Haerun Hamid

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT