Pustaka Malut Angkat Bicara, Sebut Inspektorat Halsel Tak Bertaring

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik, Fauji H. Kimilaha.

Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik, Fauji H. Kimilaha.

Kasedata.id – Pengelolaan Dana Desa selama ini dinilai masih belum berjalan sebagaimana harapan, sehingga menimbulkan banyak dugaan terjadinya penyimpangan.

Karenanya LSM Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Barat buka-bukaan mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Desa Busua tahun 2023-2024.

Hal ini disampaikan Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik, Fauji H. Kimilaha kepada Kasedata.id, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keterbukaan informasi dana desa sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana tersebut transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Sehingga penting bagi masyarakat desa untuk ikut serta dalam pembangunan, mengawasi penggunaan dana, dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Semua masyarakat termasuk kami juga berhak atas keterbukaan informasi itu. Sebab, kami menduga penggunaan dana desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, tahun anggaran 2023 dan 2024 itu ada penyimpangan didalamnya, dan bisa jadi sampai di tahun 2025,” ucap Fauji.

Baca Juga :  Dana Desa Nyonyifi Bacan Timur Masuk Radar Audit

Selain itu, ia juga mendesak Inspektorat Halsel agar segera mengaudit penggunaan dana desa Busua tahun anggaran 2023-2024. Bagi dia, Inspektorat memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk melakukan pemeriksaan keuangan, administrasi, dan pelaksanaan program pemerintah desa.

“Namun nyatanya Inspektorat Halsel juga tidak memiliki taring, sehingga kami menduga ada unsur melindungi kepala Desa. Kenapa demikian ?, karena beberapa waktu lalu Mahasiswa menyambangi Inspektorat meminta mereka (inspektorat) turun audit internal atas dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 500 juta dari total anggaran Rp 1 miliar 477 juta tetapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjut. Padahal mereka masukan laporan itu resmi,” beber Fauji.

Baca Juga :  Menata Ternate, Car Free Night Gelora Kie Raha Digulirkan

Lebih lanjut, Fauji bilang, Inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan dana desa yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) itu menyatakan semestinya laporan atas dugaan penggelapan anggaran desa harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat Halmahera Selatan.

“Inspektorat memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah ada indikasi kesalahan administratif atau pidana. Nah, Jika ditemukan indikasi korupsi, maka laporan itu diserahkan kepada kejaksaan atau kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

“Begitu juga Dinas PMD Halsel dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Barat harus transparan atas LPj Desa Busua, jangan sampai ikut-ikutan melindungi Kepala Desa Busua. Ini uang negara yang diperuntukan bagi masyarakat dan pembangunan desa, sehingga siapa saja berhak mengawasi itu,” sambung Fauji mengakhiri. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT