Kasedata.id — Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, semakin serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada Kamis (12/6/2025), melakukan penggeledahan di tiga lokasi penting yang diduga menyimpan dokumen terkait.
Aksi penggeledahan ini digelar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-157/Q.2.14/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-216/Q.2.14/Fd.1/06/2025, yang ditandatangani langsung Kepala Kejari Kepulauan Sula.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, melalui siaran persnya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD tahun anggaran 2021–2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Pohea, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula, serta rumah pribadi salah satu saksi berinisial SD,” ungkap Raimond yang juga menjabat sebagai Plt. Kasi Pidsus.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIT itu dipimpin langsung oleh Raimond dan melibatkan tiga tim penyidik. Proses ini mendapat pengamanan dari empat personel Kodim 1510/Sula atas permintaan resmi Kejaksaan.
Menurut Raimond, penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan dokumen dan barang bukti yang diduga kuat terkait kasus korupsi tersebut. Dari tiga lokasi itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang disimpan dalam dua koper, satu tas ransel, dan satu kontainer plastik.
“Temuan ini akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus berlangsung. Fokus utama Kejari saat ini adalah memperkuat bukti guna mendukung proses pembuktian di pengadilan nanti.
Raimond juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara independen, berintegritas, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kajari Kepulauan Sula untuk kepentingan pribadi, kami imbau masyarakat segera melapor kepada kami. Tindakan semacam itu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar