Pemkab Halsel Ajukan APBD Perubahan 2025, Naik Jadi Rp 2,20 triliun

Rabu, 3 September 2025 - 23:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna ke-36 masa persidangan III Tahun 2025. || dok : Ridal/KASEDATA.ID

Rapat Paripurna ke-36 masa persidangan III Tahun 2025. || dok : Ridal/KASEDATA.ID

Kasedata.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (3/9/2025).

Rapat Paripurna ke-36 masa persidangan III Tahun 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Salma Samad dan Wakil Ketua Muslim Hi Rakib, dihadiri oleh seluruh fraksi, organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forkopimda.

Hadir pula Sekretaris Daerah Halsel, Safiun Rajulan, yang menyampaikan Ranperda APBD-P 2025. Kegiatan Ini menjadi momentum penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, guna menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan dinamika dan kebutuhan terkini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Halsel, Salma Samad, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda KUA-PPAS sebelumnya telah melalui proses yang matang di tingkat Banggar, telah memasuki tahap formal penyerahan Ranperda APBD-P dari pihak eksekutif kepada legislatif.

“Kami berharap proses pembahasan nantinya berjalan lancar, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Jadi dalam satu Minggu ini kami akan bahas tanpa jeda. Selanjutnya, pandangan fraksi dan jawaban Bupati, kami berharap APBD-P bisa disetujui dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Ranperda APBD-P 2025 diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Halsel, Safiun Rajulan, kepada pimpinan DPRD. Dalam paparannya, Safiun menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pusat, serta optimalisasi dalam pencapaian target pembangunan daerah.

“Merujuk pada perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2025, maka telah disusun rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2025,” sebutnya.

Berikut beberapa poin penting yang termuat didalam Ranperda APBD-P 2025 yang dirangkum kasedata.id, :

Pendapatan

Baca Juga :  Pemkab Halsel Gelar Jumat Bersih Serentak 

Pendapatan daerah dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 2,20 triliun rupiah mengalami κεναικανn sebesar 97,47 miliar rupiah atau 4,6 persen dibandingkan target sebelum perubahan sebesar Rp 2,11 triliun rupiah yang terdiri dari :

1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 247,56 miliar rupiah mengalami kenaikan sebesar Rp 32,56 miliar rupiah atau 15 persen dari target sebelum perubahan sebesar Rp 215 miliar rupiah. Kenaikan pendapatan asli daerah direncanakan berasal dari kenaikan pajak daerah sebesar Rp 19,26 milyar rupiah dan kenaikan retribusi daerah sebesar Rp 13,56 milyar rupiah dan kenaikan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 342,60 juta rupiah sedangkan untuk lain-lain PAD yang sah diasumsikan berkurang sebesar Rp 600 juta rupiah.

2) Pendapatan transfer, ditargetkan sebesar Rp 1,94 triliun rupiah mengalami kenaikan sebesar Rp 59,96 miliar rupiah atau 3 persen dari target sebelum perubahan sebesar Rp 1,88 triliun rupiah. Terhadap dana transfer secara umum bahwa terjadi penyesuaian karena adanya kebijakan pemerintah pusat berupa pengurangan dana alokasi khusus sebesar Rp 82,3 milyar rupiah, DAU sebesar Rp 43,2 milyar rupiah, serta DBH kurang bayar sebesar Rp 109,5 milyar rupiah. Meskipun terjadi penurunan penerimaan transfer tersebut namun disisi lain adanya penambahan dana bagi hasil yang menjadi hak Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana yang telah ditetapkan.

3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp 14,9 miliar rupiah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4,9 miliar rupiah atau 49 persen dari target sebelum perubahan sebesar Rp 10 miliar rupiah. Kenaikan lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari kenaikan asumsi penerimaan dana kapitasi atas pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Baca Juga :  Pergub Telah Selesai, Sejumlah Kegiatan Mulai Tender

Belanja Daerah

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,23 triliun rupiah mengalami kenaikan sebesar Rp 127,99 miliar rupiah atau 6,08 persen dari rencana belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2,10 triliun rupiah yang terdiri dari :

1) Belania operasi direncanakan sebesar Rp 1,40 triliun rupiah atau mengalami κεναικαν sebesar Rp 135,49 miliar rupiah atau 11 persen dari rencana belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1,27 triliun rupiah.

2) Belanja modal direncanakan sebesar Rp 417,56 miliar rupiah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 9,49 miliar rupiah atau 2,33 persen dari rencana belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp 408,06 miliar rupiah.

3) Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 49,82 miliar rupiah atau mengalami penurunan sebesar Rp 15,91 miliar rupiah atau minus 24,21 persen dari rencana belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp 65,73 miliar rupiah.

4) Belanja transfer direncanakan sebesar Rp 356,61 miliar rupiah atau mengalami penurunan sebesar Rp 1,07 miliar rupiah atau minus 0,3 persen dari rencana belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp 357,69 miliar rupiah.

Pembiayaan Daerah

Rencana pembiayaan daerah dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2025 terdiri atas dua komponen yaitu :

1) penerimaan pembiayaan

Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 30,51 miliar rupiah dimana sebelum perubahan penerimaan pembiayaan tidak dianggarkan. Penerimaan pembiayaan ini berasal dari silpa tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

2) Pengeluaran pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, dimana alokasi pada anggaran perubahan masih sama yaitu sebesar Rp 4,5 miliar rupiah. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal pada perusahaan daerah. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT