Kasedata.id – Penarikan retribusi dari sejumlah lapak pedagang di Terminal Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, yang sebelumnya dipungut oleh pihak kelurahan akan diambil alih Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Penarikan retribusi ini bahkan diduga selama ini tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lurah Gamalama, Mochtar Umasangadji, memastikan persoalan tersebut sudah sepenuhnya ditangani oleh Disperindag Kota Ternate. Menurutnya, pihak Disprindag terlebih dahulu membahas mekanisme serta tata kelola teknis sebelum turun melakukan penagihan.
“Insyaallah bulan ini setelah pembahasan terkait mekanisme penagihan selesai, barulah Disperindag turun langsung melakukan penagihan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mochtar menambahkan, persoalan ini sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. Ia juga mengakui adanya kekeliruan terkait pengelolaan dana retribusi yang sempat masuk ke kelurahan. Namun dirinya menegaskan bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pada intinya anggaran tersebut kami manfaatkan untuk kepentingan bersama, swadaya masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Dan kini seluruhnya akan ditangani Disperindag,” pungkasnya. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar