Ini Tahapan Pilkades Antar Waktu Lima Desa di Halsel

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengumumkan jadwal tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk lima (5) kepala desa. Pengumuman ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 140/361/DPMD/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab pada tanggal 24 November 2025.

Lima desa akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa antar waktu antara lain, Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Ploily Kecamatan Pulau Makian, Desa Ombawa Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih Kecamatan Kayoa Selatan, dan Desa Fofau Kecamatan Kayoa Barat.

Adapun tahapan pelaksanaan jadwal PAW yang telah ditetapkan DPMD Halmahera Selatan sebagai berikut :

1. Pembentukan Panitia Pemilihan : 24 hingga 26 November 2025.

2. Sosialisasi Teknis Pelaksana PAW : 27 November 2025.

3. Pengajuan Biaya Pemilihan : oleh panitia pemilihan kepada Pj Kades pada 28-29 November 2025.

4. Pengumuman, Penjaringan, dan Pendaftaran Bakal Calon Kades : 30 November hingga 6 Desember 2025.

5. Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon : 7 hingga 12 Desember 2025.

6. Penetapan Calon Kades Antar Waktu : oleh panitia pemilihan pada 12 hingga 14 Desember 2025.

7. Penetapan Elemen Keterwakilan Pemilih di Setiap RT : oleh BPD pada 15 hingga 16 Desember 2025.

Baca Juga :  Pemda Halsel Dorong Penempatan Pegawai Sesuai Keahlian 

8. Pelaksanaan Pemilihan Calon Kades : oleh panitia pemilihan pada Rabu, 17 Desember 2025.

9. Pelaporan Hasil Pemilihan Calon Kades Terpilih : oleh panitia pemilihan ke BPD pada 18 hingga 19 Desember 2025.

10. Pelaporan Calon Kades Terpilih oleh Ketua BPD ke DPMD Halsel : pada 20 hingga 24 Desember 2025.

Setelah menerima hasil dan tahapan pemilihan lengkap, DPMD Halsel akan menyampaikan hasil pemilihan 5 kepala desa kepada Bupati untuk mengatur tanggal pelantikan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan dan tetap berpartisipasi dalam setiap tahapan yang ada. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ribuan Siswa Madrasah Halsel Ikut Rekor MURI Penulisan Anafora
GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda
Panen Perdana 10 Ton Semangka, Program TEKAD Perkuat Ekonomi Petani Halteng
Asosiasi “Liar” Koperasi di Ternate Disorot, Klaim Wakili 78 Kelurahan Tanpa Legalitas
Tambang Ilegal di Halsel Diduga Masih Beroperasi 
Berdamai di Bumi Fagoguru, Tangis Haru Pecah Warga Banemo-Sibenpopo
Pemprov Malut Tegaskan Dukungan : Perkuat Ketahanan Pangan hingga Energi di Tengah Geopolitik Global
Rakorda P3A 2026 Digelar, Pemprov Malut Perkuat Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 22:01 WIT

Ribuan Siswa Madrasah Halsel Ikut Rekor MURI Penulisan Anafora

Rabu, 8 April 2026 - 13:39 WIT

GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda

Rabu, 8 April 2026 - 11:15 WIT

Panen Perdana 10 Ton Semangka, Program TEKAD Perkuat Ekonomi Petani Halteng

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIT

Tambang Ilegal di Halsel Diduga Masih Beroperasi 

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIT

Berdamai di Bumi Fagoguru, Tangis Haru Pecah Warga Banemo-Sibenpopo

Berita Terbaru

Sosok

Tiga Obituari dalam Kepergian Irfan Ahmad

Rabu, 8 Apr 2026 - 14:56 WIT

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga. || dok : Ilham/Kasedata

Daerah

GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda

Rabu, 8 Apr 2026 - 13:39 WIT