Ini Tahapan Pilkades Antar Waktu Lima Desa di Halsel

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengumumkan jadwal tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk lima (5) kepala desa. Pengumuman ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 140/361/DPMD/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab pada tanggal 24 November 2025.

Lima desa akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa antar waktu antara lain, Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Ploily Kecamatan Pulau Makian, Desa Ombawa Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih Kecamatan Kayoa Selatan, dan Desa Fofau Kecamatan Kayoa Barat.

Adapun tahapan pelaksanaan jadwal PAW yang telah ditetapkan DPMD Halmahera Selatan sebagai berikut :

1. Pembentukan Panitia Pemilihan : 24 hingga 26 November 2025.

2. Sosialisasi Teknis Pelaksana PAW : 27 November 2025.

3. Pengajuan Biaya Pemilihan : oleh panitia pemilihan kepada Pj Kades pada 28-29 November 2025.

4. Pengumuman, Penjaringan, dan Pendaftaran Bakal Calon Kades : 30 November hingga 6 Desember 2025.

5. Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon : 7 hingga 12 Desember 2025.

6. Penetapan Calon Kades Antar Waktu : oleh panitia pemilihan pada 12 hingga 14 Desember 2025.

7. Penetapan Elemen Keterwakilan Pemilih di Setiap RT : oleh BPD pada 15 hingga 16 Desember 2025.

Baca Juga :  Infrastruktur Halmahera Selatan Tumbuh Signifikan Tahun 2025

8. Pelaksanaan Pemilihan Calon Kades : oleh panitia pemilihan pada Rabu, 17 Desember 2025.

9. Pelaporan Hasil Pemilihan Calon Kades Terpilih : oleh panitia pemilihan ke BPD pada 18 hingga 19 Desember 2025.

10. Pelaporan Calon Kades Terpilih oleh Ketua BPD ke DPMD Halsel : pada 20 hingga 24 Desember 2025.

Setelah menerima hasil dan tahapan pemilihan lengkap, DPMD Halsel akan menyampaikan hasil pemilihan 5 kepala desa kepada Bupati untuk mengatur tanggal pelantikan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan dan tetap berpartisipasi dalam setiap tahapan yang ada. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT