Aksi FPP : Proyek Jalan Rusak, BPJN Malut Dituding Kongkalikong

Senin, 22 Desember 2025 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi FPP Malut di depan kantor BPJN Maluku Utara, Senin (22/12/2025)

Aksi FPP Malut di depan kantor BPJN Maluku Utara, Senin (22/12/2025)

Kasedata.id – Front Pemuda Peduli Maluku Utara (FPP Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Senin (22/12/2025).

Dalam aksi itu, massa aksi secara tegas menuding BPJN Maluku Utara (Malut) sebagai sarang praktik korupsi, kongkalikong proyek, hingga dugaan jual beli jabatan yang dinilai merugikan keuangan negara.

Koordinator FPP Malut, Muhajir M. Jidan, menyebut Kepala BPJN Malut, Nevi Umasangaji, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan nasional di sejumlah titik di Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhajir bahkan mengaitkan Nevi dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Balai Jalan Malut, Amran Mustari. Ia mengklaim Nevi pernah diperiksa KPK dan diduga mengembalikan dana hasil korupsi dalam perkara tersebut.

“Namun ironisnya yang bersangkutan justru kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala BPJN Maluku Utara,” ujar Muhajir di hadapan massa aksi.

Ia juga menyoroti proses pelantikan Nevi Umasangaji pada Juli 2025 lalu dinilai janggal dan sarat kepentingan. Menurutnya, Nevi berasal dari jabatan fungsional dan tidak melalui mekanisme penjenjangan struktural sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Baca Juga :  Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

“Selain itu, latar belakang pendidikan Sarjana Informatika tidak relevan untuk memimpin institusi teknis seperti BPJN yang seharusnya dipimpin oleh pejabat berlatar belakang teknik sipil,” tegasnya.

FPP Malut menduga pengangkatan ini tidak lepas dari praktik suap dan jual beli jabatan. Ia menilai, pejabat yang memperoleh jabatan melalui cara ilegal cenderung menjadikan proyek infrastruktur sebagai alat untuk mengembalikan modal suap melalui korupsi berjamaah.

Lebih lanjut, Muhajir menilai kinerja BPJN Malut dibawah kepemimpinan Nevi sangat buruk. Sejumlah ruas jalan nasional dilaporkan rusak parah dan membahayakan keselamatan masyarakat di antaranya ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan.

Ironisnya, kerusakan itu terjadi meski anggaran negara telah dikucurkan dalam jumlah besar. FPP Malut menduga adanya mark-up progres pekerjaan, pekerjaan fiktif, serta penurunan mutu konstruksi yang disengaja.

“Praktik ini diduga dilakukan melalui kongkalikong antara pihak balai, satker, PPK, dan kontraktor,” katanya.

Dalam orasinya, Muhajir juga menyebut sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat. Diantaranya Anggiat Napitupulu dan Herman selaku satker, serta Wahyudi, Sesi Manus, Rifani Harun, Jusep, dan Anggit Napitupulu sebagai PPK.

“Para pejabat ini diduga membiarkan bahkan mengatur proyek bermasalah demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Dukung Pj Gubernur Malut Masuk Kementerian

Ia juga mengkritik penggunaan sistem e-katalog dalam pengadaan proyek jalan yang dinilai rawan dikendalikan oleh oknum tertentu untuk memenangkan kontraktor tertentu.

“Ada dugaan praktik setoran belasan persen dari kontraktor kepada oknum BPJN sebagai syarat memenangkan proyek,” tegasnya.

Tak hanya itu, FPP Malut mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap mengalokasikan anggaran besar melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah kepada BPJN Malut. Sementara proyek jalan nasional sebelumnya dinilai masih terbengkalai dan bermasalah.

“Kondisi ini hanya akan memperbesar potensi kerugian negara dan merusak mutu infrastruktur,” pungkasnya.

Atas dasar itu, FPP Malut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Mereka juga meminta Menteri Pekerjaan Umum menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dan pemberhentian terhadap seluruh pejabat yang diduga terlibat.

“Copot Kepala BPJN Malut, evaluasi dan pecat seluruh satker dan PPK yang terlibat, serta proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Maluku Utara maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan massa aksi. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI
Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIT

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:22 WIT

Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIT

Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIT

HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:27 WIT

Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi

Berita Terbaru

GABDIKA Malut saat menggelar Gashuku dan Ujian Kenaikan Sabuk Perdana yang berlangsung di Pantai Tobololo Kota Ternate

Olahraga

Ujian Perdana, GABDIKA Malut Perkuat Pembinaan Karateka Muda

Senin, 17 Agu 2026 - 19:17 WIT