Pilkades PAW 5 Desa Halmahera Selatan Sukses Digelar

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sukses menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dilaksanakan pada 5 Desa.

5 desa tersebut adalah Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat.

Pemilihan Pilkades PAW berlangsung pada 20 Desember 2025. Berikut daftar perolehan suara Calon Kades pemenang pada 5 Desa :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Desa Ombabwa

– Yasim H. Said; 10 suara

– Jainal Samiun; 5 suara

2. Desa Pasir Putih

Baca Juga :  Aksi Warga Desak Audit Kades Guruapin Hingga Palang Kantor

– Zulfadli Muhammadun; 5 suara

– Ujud Hasim; 4 suara

– Afdal Imran; 1 suara

3. Desa Ploly

– Irwan Andar; 13 suara

– Kisman Safrudin; 6 suara

4. Desa Fafao

– Muhlis A.B; 9 suara

– Umar R. Kipp; 1 suara

5. Desa Yaba;

– Meyer R; 6 suara

– Rimelus G; 5 suara

– Oidi Nita; 5 suara

– Delfa S; 4 suara

Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan pemilih yang menyalurkan suara dalam pemilihan antarwaktu, adalah unsur perwakilan masyarakat Desa. Sebelum pemilihan dihelat, para Ketua Rukun Tetangga atau RT menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk menetapkan unsur pemilih.

“Setiap RT, masing-masing hanya menetapkan 5 orang sebagai unsur perwakilan masyarakat. Kalau anggota BPD, mereka otomatis punya hak memilih. Nah unsur pemilih yang ditetapkan setiap RT, adalah perwakilan dari setiap masyarakat,” jelas Zaki, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  TEKAD Halsel, Dorong Penguatan Ekonomi Desa Lewat Demplot 

Ia mengatakan, pemilihan antarwaktu sudah berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa. Pemilihan antarwaktu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades pada setia desa yang Kades-nya telah berhalangan tetap.

Zaki juga mengaku, ada satu desa yang mempersoalkan hasil pemilihan. Objeknya masalahnya pada KTP salah satu pemilih.

“Itu Desa Pasir Putih. Tapi kami sarankan buat pengaduan ke panitia pemilihan di desa, nanti ditindaklanjuti ke kami di DPMD,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT