Kades Bantah Isu Tunggakan Lahan PT Arumba Jaya Perkasa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi ai

Foto : ilustrasi ai

Kasedata.id — Sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah lingkar tambang, Kabupaten Halmahera Timur, secara tegas membantah isu adanya tunggakan pembayaran lahan oleh PT Arumba Jaya Perkasa (AJP). Para perangkat desa ini telah memastikan bahwa seluruh proses pembebasan dan pembayaran lahan telah diselesaikan sebelum perusahaan memulai aktivitas operasionalnya.

Klarifikasi ini disampaikan secara bersama oleh Kepala Desa Saramake, Loleba, Yawal, dan Tanure sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak berdasar serta berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Poin-Poin Klarifikasi Kepala Desa

Kepala Desa Saramake menegaskan jalur angkut (hauling road) perusahaan tidak melintasi wilayah desanya. Sementara, fasilitas dermaga khusus (jetty) berada di wilayah Desa Loleba. Dengan demikian, tidak terdapat lahan warga Desa Saramake yang digusur ataupun belum dibayarkan.

Status Kawasan Hutan

Menanggapi klaim lahan di kawasan hutan, para kepala desa menjelaskan area tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Maka dalam konteks ini, PT AJP disebut telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dukungan terhadap Operasional Perusahaan

Kepala Desa Loleba menegaskan komitmennya dalam mendukung keberadaan dan operasional perusahaan, terutama karena kontribusi PT AJP dalam menyerap tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar wilayah tambang.

Baca Juga :  PT Position Luruskan Kasus Warga Maba Sangaji, Tegaskan Hormati Proses Hukum 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim kawasan hutan sebagai milik pribadi, karena hal itu dapat berimplikasi hukum di kemudian hari,” tegas Kepala Desa Saramake.

Para kepala desa berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik. Mereka menegaskan bahwa hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan sejauh ini berjalan harmonis serta memberikan manfaat ekonomi bagi warga di wilayah lingkar tambang. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 
Program Vokasi Pelita Harita Nickel Latih 40 Pemuda Pulau Obi 
Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim
Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kecamatan Kayoa Gelar Jum’at Bersih di Seluruh Desa
Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan
Pemkab Halsel Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
PKSDA : PT Smart Marsindo Patuhi Regulasi dan Tata Kelola Pertambangan
Kolaborasi Industri, Pemerintah, dan Warga Bangun Desa Kawasi Tangguh Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:58 WIT

Kades Bantah Isu Tunggakan Lahan PT Arumba Jaya Perkasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:29 WIT

Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIT

Program Vokasi Pelita Harita Nickel Latih 40 Pemuda Pulau Obi 

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:11 WIT

Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:12 WIT

Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kecamatan Kayoa Gelar Jum’at Bersih di Seluruh Desa

Berita Terbaru

Daerah

DWP Kehutanan Malut Gelar Bukber dan Santunan Sosial

Sabtu, 28 Feb 2026 - 23:29 WIT

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Idham [sukarsi/kasedata]

Daerah

UPP Jelaskan Tiket Angkutan Laut Jelang Lebaran 

Sabtu, 28 Feb 2026 - 23:13 WIT