Gubernur Maluku Utara Serahkan Remisi Bagi Anak Binaan LPKA

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025. || Foto : Adpim Malut

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025. || Foto : Adpim Malut

Kasedata.id Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana masing-masing selama 1 bulan, sebagai bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan. Acara ini mengusung tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap seluruh proses pembinaan yang berlangsung di LPKA.

“Di sini bukan tempat hukuman, tapi pembinaan menjadi manusia yang lebih berkarakter,” kata Gubernur Sherly, Kamis (24/7/2025).

Gubernur juga memberi kesempatan kuliah dan beasiswa perguruan tinggi pasca proses pembinaan kepada puluhan anak.

“Pak kepala LPKA koordinasi dengan Kadis Pendidikan agar diberikan kekhususan beasiswa untuk anak binaan yang sudah berakhir masa pembinaannya,” tutur Sherly.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghormati hak-hak anak, tetapi juga menciptakan ruang pembinaan yang berorientasi pada perubahan dan masa depan anak-anak bangsa yang lebih baik.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Baca Juga :  151 Siswa SMK Ikut Ajang Kompetensi Siswa, Siap Bersaing di LKS Tingkat Nasional 2025

Usai kegiatan, Gubernur menyempatkan diri meninjau sejumlah fasilitas seperti ruang belajar, kamar tidur anak binaan, serta menyaksikan aktivitas pendidikan dan keterampilan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan minat dan bakat anak binaan.

Selain itu, Gubernur juga menyerahkan satu set meja tenis dan satu unit televisi 55 inci kepada LPKA. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo
Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga
RSU Tidore Dukung FKG UMMU
Abdullah Assagaf Ditahan, Wagub Malut : Kalau Salah Silakan Diproses
Gubernur Sherly dan Tri Tito Karnavian Sambangi Lago Montana
OJK Gandeng SMK Negeri 1 Ternate Perkuat Literasi Keuangan Lawan Pinjol Judol dan Investasi Bodong
Wagub Malut Serukan Bahasa Daerah Kembali Dipakai di Kantor dan Rumah
Wagub Sarbin Sehe Dorong NMIBF 2026 Jadi Magnet Investasi dan Dongkrak PAD Malut

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:38 WIT

Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo

Minggu, 6 September 2026 - 22:40 WIT

Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIT

RSU Tidore Dukung FKG UMMU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIT

Abdullah Assagaf Ditahan, Wagub Malut : Kalau Salah Silakan Diproses

Kamis, 3 September 2026 - 14:26 WIT

Gubernur Sherly dan Tri Tito Karnavian Sambangi Lago Montana

Berita Terbaru

Pendidikan

Dikawal RSIJ Grup, UMMU Percepat Buka Fakultas Kedokteran

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:03 WIT