Gubernur Maluku Utara Serahkan Remisi Bagi Anak Binaan LPKA

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025. || Foto : Adpim Malut

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025. || Foto : Adpim Malut

Kasedata.id Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana masing-masing selama 1 bulan, sebagai bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan. Acara ini mengusung tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap seluruh proses pembinaan yang berlangsung di LPKA.

“Di sini bukan tempat hukuman, tapi pembinaan menjadi manusia yang lebih berkarakter,” kata Gubernur Sherly, Kamis (24/7/2025).

Gubernur juga memberi kesempatan kuliah dan beasiswa perguruan tinggi pasca proses pembinaan kepada puluhan anak.

“Pak kepala LPKA koordinasi dengan Kadis Pendidikan agar diberikan kekhususan beasiswa untuk anak binaan yang sudah berakhir masa pembinaannya,” tutur Sherly.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghormati hak-hak anak, tetapi juga menciptakan ruang pembinaan yang berorientasi pada perubahan dan masa depan anak-anak bangsa yang lebih baik.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Malut Serahkan Bantuan Peralatan Kopi ke Barista Caffe

Usai kegiatan, Gubernur menyempatkan diri meninjau sejumlah fasilitas seperti ruang belajar, kamar tidur anak binaan, serta menyaksikan aktivitas pendidikan dan keterampilan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan minat dan bakat anak binaan.

Selain itu, Gubernur juga menyerahkan satu set meja tenis dan satu unit televisi 55 inci kepada LPKA. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT