Kepulauan Sula Akhiri Mata Rantai Daerah Tertinggal

Jumat, 20 September 2024 - 21:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id–Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, dibawah kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy, berhasil memutuskan mata rantai status daerah tertinggal pada tahun 2024.

Keberhasilan ini diakui melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor: 490 Tahun 2024, yang menetapkan Kepulauan Sula sebagai salah satu dari 26 kabupaten yang terentaskan dari status daerah tertinggal.

Dalam pernyataan kepada awak media, Bupati Fifian Adeningsi Mus menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam pencapaian ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai daerah yang terentaskan dari status tertinggal merupakan bagian penting dari Keputusan Menteri Desa. Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Desa, seluruh Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan seluruh masyarakat Kepulauan Sula yang telah bekerja keras,” ujar Bupati Ningsi, Kamis (19/09/2024).

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Nataru, BPJN Malut Siagakan Posko Nataru

Ia menambahkan, pencapaian ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat. “Dengan kolaborasi yang baik, kita berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Namun, hasil ini harus terus dipertahankan untuk mewujudkan visi Sula Bahagia,” tegasnya.

Sebelumnya periode 2020 hingga 2024, berdasarkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Kepulauan Sula, saat itu dipimpin Bupati Hendrata Thes, masih masuk dalam kategori daerah tertinggal. Namun, kini status tersebut berhasil dilepaskan, menjadikan Kepulauan Sula bagian dari kabupaten yang mengalami kemajuan signifikan.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan daerah tertinggal, diantaranya adalah :

1. Kebijakan pembangunan yang kurang tepat.

2. Pendekatan dan prioritas pembangunan yang salah arah.

3. Tidak dilibatkannya lembaga adat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga :  Huntap Korban Banjir Rua Ternate Bertambah 4 Unit, Pemkot Siap Realisasikan

4. Infrastruktur jalan yang rusak parah.

5. Tingkat pendidikan dan keterampilan sumber daya manusia yang rendah.

6. Rendahnya etos kerja masyarakat.

7. Bencana alam yang kerap terjadi.

8. Minimnya lapangan pekerjaan.

9. Potensi ekonomi lokal yang belum berkembang.

Dengan terentaskannya Kepulauan Sula dari status daerah tertinggal itu, Bupati Ningsi berharap momentum ini dapat menjadi titik balik untuk memajukan pembangunan lebih merata, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperbaiki infrastruktur dan perekonomian lokal.

“Ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah baru untuk terus membawa Kepulauan Sula menuju kesejahteraan dan kemajuan yang lebih baik,” pungkasnya.

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat membawa perubahan signifikan bagi masa depan daerah. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

49 Huntap Jambula Resmi Diserahkan untuk Korban Banjir Rua
62 Paskibraka Ternate Terima Penghargaan, Tugas Berlanjut Hingga 2027
Dana Hibah 11 Parpol di Ternate Masuk Tahap Pencairan
RSUD Chasan Boesoirie Dukung Penuh UMMU Buka FKG
Huntap Jambula Jadi Rujukan, Pemprov Jatim Studi Tiru ke Ternate
Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi
Perkuat Pendirian FKG UMMU, MDC Ternate Jadi Mitra Strategis
Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:43 WIT

49 Huntap Jambula Resmi Diserahkan untuk Korban Banjir Rua

Kamis, 10 September 2026 - 22:23 WIT

62 Paskibraka Ternate Terima Penghargaan, Tugas Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 9 September 2026 - 22:46 WIT

Dana Hibah 11 Parpol di Ternate Masuk Tahap Pencairan

Rabu, 9 September 2026 - 17:14 WIT

RSUD Chasan Boesoirie Dukung Penuh UMMU Buka FKG

Rabu, 9 September 2026 - 09:25 WIT

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:17 WIT

Daerah

49 Huntap Jambula Resmi Diserahkan untuk Korban Banjir Rua

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:43 WIT

Nuryadin Rachman

Daerah

Dana Hibah 11 Parpol di Ternate Masuk Tahap Pencairan

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:46 WIT

Pendidikan

RSUD Chasan Boesoirie Dukung Penuh UMMU Buka FKG

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:14 WIT