Harita Nickel, Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute pada Rabu (26/11/2025) di Jakarta

Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute pada Rabu (26/11/2025) di Jakarta

Kasedata.id – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute. Penghargaan ini didasarkan pada hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, sebuah studi yang mengukur sejauh mana perusahaan mengintegrasikan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, dan keberlanjutan dalam praktik operasionalnya.

Harita Nickel berhasil meraih skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company, menjadikannya salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan HAM.

Lim Sian Choo, Direktur Sustainability Harita Nickel, menyampaikan bahwa apresiasi ini menjadi semangat bagi perusahaan untuk terus berbenah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan,” ujar Sian Choo, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga :  PERHAPI Siap Kawal PPM Pertambangan di Maluku Utara

Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini menyediakan rujukan nasional mengenai embedding prinsip HAM berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sekaligus menilai keselarasan perusahaan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, serta regulasi nasional seperti Perpres No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan. Fokus riset ini terutama pada sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki kontribusi ekonomi besar sekaligus risiko sosial dan lingkungan yang tinggi.

Sejalan dengan pengakuan tersebut, Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir telah memperkuat kebijakan dan implementasi HAM di seluruh grup melalui penerbitan Kebijakan HAM berbasis standar internasional (Deklarasi Universal HAM dan konvensi-konvensi ILO), serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen, Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST). HRDD menjadi dasar bagi serangkaian perbaikan berkelanjutan pada aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.

Baca Juga :  Program Vokasi Pelita Harita Nickel Latih 40 Pemuda Pulau Obi 

Selain memastikan operasi yang bertanggung jawab, Harita Nickel terus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Laporan Keberlanjutan 2024 mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62. Program pemberdayaan ekonomi juga menunjukkan hasil konkret, salah satunya unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal berhasil meningkatkan pendapatan hingga Rp2,9 miliar pada tahun 2024.

Penghargaan dari SETARA Institute ini melengkapi pengakuan sebelumnya di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi. Namun bagi Harita Nickel, penghargaan ini bukan tujuan akhir. Perusahaan berkomitmen terus memperkuat transparansi, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, dan memastikan hilirisasi serta transisi energi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.

“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Alexander. (*)

Berita Terkait

HUT Haltim ke-23, PT AJP Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Lewat Buku, Harita Nickel Angkat Potret Laut di Pulau Obi
Nuansa Kebersamaan dan Gotong Royong Warnai Kurban di Masjid Ajir Tabi’in Ngade
Soal RKAB, KATAM Dukung Pempus Cabut Izin Perusahaan Bermasalah 
Ramai di Medsos, Harita Nickel Bangun Fasilitas Reverse Osmosis di Kawasi, Apa Itu?
Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel
PERHAPI Siap Kawal PPM Pertambangan di Maluku Utara
Prodi Tambang Unkhair Perkuat Kurikulum Berbasis OBE

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIT

HUT Haltim ke-23, PT AJP Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:31 WIT

Lewat Buku, Harita Nickel Angkat Potret Laut di Pulau Obi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:04 WIT

Nuansa Kebersamaan dan Gotong Royong Warnai Kurban di Masjid Ajir Tabi’in Ngade

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:37 WIT

Soal RKAB, KATAM Dukung Pempus Cabut Izin Perusahaan Bermasalah 

Senin, 18 Mei 2026 - 10:08 WIT

Ramai di Medsos, Harita Nickel Bangun Fasilitas Reverse Osmosis di Kawasi, Apa Itu?

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT