LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Kasedata.id – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia, melaksanakan sosialisasi terkait Literasi dan Edukasi Hukum Bidang perfilman dan Penyensoran. Kegiatan ini berlangsung di Bela Hotel Convention, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (19/6/2025).

Turut hadir dalam sosialisasi ini Staf Ahli Bidang Pemerintahan Malut, Ardini Radjiloen, Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ranita Rope, perwakilan KPI Malut, SMK Negeri 1 Kota Ternate, Seba UKM Unkhair Ternate, Mahasiswa Program Studi Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malut dan insan pers.

Wakil Ketua LSF RI, Noorca M. Massadi dalam sambutan menyampaikan sebanyak 17 lembaga perfilman yang menjadi mata dan telinga Presiden. Hal dimaksudkan agar memantau seluruh perfilman yang lolos dari sensor berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2009.

Menurutnya, semua orang bisa membuat film apa saja yang bisa di ciptakan, asalkan memenuhi standar tertentu yang yang telah diatur.

“Tidak boleh membuat film tentang kekerasan, pornografi, penyalahgunaan narkoba, diskriminasi dan beberapa larangan lainnya. Oleh karena itu, saya mengajak anak muda Kota Ternate untuk tidak boleh anti film. Silahkan nonton tapi harus sesuai kualifikasi umur yang bisa di tonton,” ucap Noorca penuh ajakan.

Ia menegaskan bahwa film yang sudah lolos dalam sensor tetap sja dipantau oleh lembaga untuk memastikan tidak ada adegan film yang mengandung larangan yang diatur dalam peraturan perfilman.

Baca Juga :  Bupati Halsel Dorong Pengelolaan Pesisir Berbasis Keberlanjutan

“Lembaga sensor film dibentuk untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. Sehingga bagi teman-teman yang ingin membuat film juga harus melihat undang-undang yang mengatur soal standar film yang bisa di tonton oleh khalayak orang,” tegasnya.

Noorca menambahkan, ada beberapa jenis kualifikasi umur yang diatur dalam Undang-undang tentang BPI Nomor 33 tahun 2009, mulai dari standar umur 13 tahun hingga 21.

Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber, diantaranya akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ilyas, dan Erlan Basri Ketua Sub Komisi Pemantauan LSF RI. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa
21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda
Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT
Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo
Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga
RSU Tidore Dukung FKG UMMU
Abdullah Assagaf Ditahan, Wagub Malut : Kalau Salah Silakan Diproses

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIT

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung

Senin, 7 September 2026 - 19:15 WIT

Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIT

21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda

Senin, 7 September 2026 - 16:11 WIT

Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT

Minggu, 6 September 2026 - 22:40 WIT

Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru