Pengambilan Material di Sungai Ake Toniku Dihentikan Total

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Kasedata.id — Aktivitas pengambilan material tanpa izin di bantaran Sungai Ake Toniku, Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, akhirnya dihentikan total.

Langkah ini diambil menyusul protes keras warga Desa Tabadamai dan Desa Toniku terhadap tindakan dua oknum berinisial Zulkarnain dan Arifin, yang diduga merusak bantaran sungai untuk mengambil material pembuatan breakwater di pesisir pantai Desa Toniku.

Kepala Desa Tabadamai, Rusandi Labance, membenarkan aktivitas ilegal tersebut kini telah dihentikan setelah kasusnya mencuat dan ramai di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aktivitas pembongkaran bantaran sungai itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

“Material disana sudah tidak boleh diambil lagi. Kami juga telah melaporkannya ke Polsek Jailolo Selatan, dan pihak kepolisian sudah memanggil yang bersangkutan,” kata Rusandi saat dikonfirmasi.

Menurut Rusandi, tindakan dilakukan itu karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan pemilik lahan, namun sebenarnya tidak boleh membongkar bantaran sungai tersebut.

“Oknum Zulkarnain dan Arifin ini bertindak tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Kami merasa tidak hargai dan dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Halsel Dijadwalkan Buka Orientasi PPPK Tahap I

Sebab, kata Rusandi, dampak dari perusakan bantaran sungai akan sangat besar bagi warga di tiga Desa terutama saat curah hujan tinggi karena berpotensi menimbulkan banjir ke permukiman.

Persoalan itu kemudian direspon Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang langsung turun ke lokasi pada Selasa (14/10/2025).

Kehadiran mereka bertujuan menindaklanjuti aduan warga sekaligus meluruskan polemik yang sempat berkembang terkait pengambilan material dilakukan untuk proyek pembangunan breakwater di pesisir pantai Desa Toniku.

Padahal, menurut BWS terkait pengambilan material untuk proyek tersebut sudah memiliki lokasi resmi yang ditetapkan bersama pelaksana pekerjaan, PT Aditama Bangun Perkasa.

Kepala Desa Toniku Asgar Hi. Muin, membenarkan aktivitas di Sungai Ake Toniku dilakukan tanpa izin dan telah menimbulkan keresahan dikalangan warga maupun pihak kontraktor.

“Sejak awal breakwater berjalan, oknum Zulkarnain sudah membongkar bibir sungai tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun kontraktor utama. Pihak PT Aditama Bangun Perkasa bahkan merasa terganggu karena aktivitas oknum itu sembarangan dilakukan,” ungkap Asgar.

Baca Juga :  Hardiknas 2025, Pemprov Malut Launching BOSDA Sekolah Gratis

Menurutnya, jika ada hal berkaitan dengan proyek pemerintah seharusnya dilakukan koordinasi secara resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“ Padahal pembangunan breakwater dari BWS Malut ini bertujuan melindungi warga dari ancaman gelombang laut saat cuaca buruk. Jadi seharusnya oknum-oknum ini mendukung. Bukan justru membuat masalah,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Jailolo Selatan Ipda Irhan menyatakan bahwa setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut.

“Karena ini termasuk wilayah hukum Polsek Jailolo Selatan, kami langsung menghentikan untuk mencegah gejolak di masyarakat,” ujar Irhan saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan dari hasil peninjauan bersama BWS Malut, para kepala desa, dan warga menghasilkan kesepakatan bersama agar aktivitas pembongkaran dihentikan dan lokasi dijaga agar tidak kembali dirusak.

“Aktivitas sementara ini sudah dihentikan. Tidak boleh ada lagi pembongkaran atau pengangkutan material dari Sungai Ake Toniku,” tegas Kapolsek.

Pihaknya juga akan terus memantau situasi kamtibmas di lokasi untuk memastikan kondisi tetap aman dan tertib. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT