SEMMI Malut Desak Tutup Aktivitas PT IMS di Pulau Obi

Jumat, 25 April 2025 - 14:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. || Doc : Ridal

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. || Doc : Ridal

Kasedata.id – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara angkat bicara terkait kehadiran perusahaan tambang nikel, PT Intim Maining Sentosa (IMS) di di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud mengatakan aktivitas pertambangan tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan atau keadaan alam baik darat maupun laut. Selain itu, aktivitas ini telah memberikan kesan buruk bagi masyarakat Desa Bobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini, banyak sekali persoalan lingkungan yang di khawatirkan akan menyerang hasil alam milik masyarakat seperti air sungai yang menjadi sumber kehidupan milik masyarakat Desa Bobo. Ini perlahan akan punah karena dampak dari aktivitas pertambangan tersebut,” kata Sarjan kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Menurutnya, PT IMS terus menjadi sorotan masyarakat, karena Amdal yang pernah dimiliki perusahaan tersebut pada tahun 2011 sudah kadaluarsa. Sehingga perusahaan tambang itu layak ditutup.

Ia juga meminta perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD dan Polres Halmahera Selatan agar segera menutup aktivitas pertambangan.

“Secara regulasi, pada Pasal 28 huruf H, UUD 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Maluku Utara Bersiap Sambut MTQ KORPRI 2028 di Negeri Rempah

Lebih jauh Sarjan berujar bahwa Amdal bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh. Seperti diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, pasal 4.

“Sikap tegas DPW SEMMI Maluku Utara untuk menghentikan kegiatan perusahaan ini cukup beralasan secara hukum, apalagi perusahaan ini sudah beroperasi sejak awal Tahun 2025. Seharusnya izin Amdal sudah dimiliki perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional. Jika tidak, maka kami meminta sikap pemerintah dan pihak penegak hukum agar menghentikan aktivitas pertambangan ini,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi
Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale
Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti
Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai
Pemkot Ternate Bakal Serahkan Penghargaan untuk 62 Paskibraka
DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran
80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:25 WIT

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIT

Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale

Selasa, 8 September 2026 - 14:15 WIT

Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 September 2026 - 14:07 WIT

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIT

DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Prosesi MoU antara UMMU dan Klinik MDC Ternate [dok : Ani/kasedata]

Pendidikan

Perkuat Pendirian FKG UMMU, MDC Ternate Jadi Mitra Strategis

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:07 WIT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian. || dok : Kasedata.id

Daerah

Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:15 WIT

Nuryadin Rachman

Daerah

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:07 WIT