UMK Halsel Belum Dibahas, Disnakertrans Masih Gunakan UMP Provinsi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyampaikan penerapan upah minimum masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.

Kepala Disnakertrans Halsel, Daud Djubedi, menjelaskan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan belum sempat dimasukkan dalam program kerja dan pembahasan anggaran tahun 2026. Hal itu disebabkan dirinya baru dilantik pada akhir tahun 2025 lalu.

“Saat ini upah minimum yang berlaku di Halmahera Selatan masih mengacu pada UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3.408.000 per bulan sesuai keputusan Pemerintah Provinsi,” ujar Daud di Kantor Bupati Halsel, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, besaran UMP itu mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diberlakukan secara umum bagi seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang belum menetapkan UMK masing-masing.

Meski demikian, Daud berharap pada perubahan anggaran tahun 2026 ini, pihaknya akan memasukkan agenda pembahasan khusus terkait penetapan UMK Halmahera Selatan.

“Ke depan kami akan mengajak sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki kapasitas dalam menganalisis kebutuhan hidup layak dan struktur pengupahan, agar penetapan upah benar-benar berbasis data dan kondisi riil daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik

Ia menargetkan, pada tahun 2027 sudah dapat memberlakukan upah minimum khusus yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pekerja lokal.

Selain itu, Disnakertrans Halsel juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan industri maupun non-industri untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan UMP Provinsi Maluku Utara.

“Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan standar upah yang telah ditetapkan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Halmahera Selatan” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT