UMK Halsel Belum Dibahas, Disnakertrans Masih Gunakan UMP Provinsi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyampaikan penerapan upah minimum masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.

Kepala Disnakertrans Halsel, Daud Djubedi, menjelaskan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan belum sempat dimasukkan dalam program kerja dan pembahasan anggaran tahun 2026. Hal itu disebabkan dirinya baru dilantik pada akhir tahun 2025 lalu.

“Saat ini upah minimum yang berlaku di Halmahera Selatan masih mengacu pada UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3.408.000 per bulan sesuai keputusan Pemerintah Provinsi,” ujar Daud di Kantor Bupati Halsel, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, besaran UMP itu mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diberlakukan secara umum bagi seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang belum menetapkan UMK masing-masing.

Meski demikian, Daud berharap pada perubahan anggaran tahun 2026 ini, pihaknya akan memasukkan agenda pembahasan khusus terkait penetapan UMK Halmahera Selatan.

“Ke depan kami akan mengajak sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki kapasitas dalam menganalisis kebutuhan hidup layak dan struktur pengupahan, agar penetapan upah benar-benar berbasis data dan kondisi riil daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Amrin H. Kanda Resmi Nahkodai IKA PMII Ternate Periode 2025-2030

Ia menargetkan, pada tahun 2027 sudah dapat memberlakukan upah minimum khusus yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pekerja lokal.

Selain itu, Disnakertrans Halsel juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan industri maupun non-industri untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan UMP Provinsi Maluku Utara.

“Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan standar upah yang telah ditetapkan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Halmahera Selatan” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT