Kasedata.id — Gedung Wisma UPTD Himo-himo di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang menjadi tempat rehabilitasi bagi para lansia dalam kondisi memprihatinkan. Sejak berdiri pada tahun 1980, bangunan itu belum pernah mengalami renovasi besar, kini mengalami kerusakan serius di berbagai bagian.
Dari amatan media ini, beberapa bagian itu seperti plafon terancam runtuh, dinding retak, serta kamar mandi yang rusak menjadi gambaran nyata dari kondisi fisik gedung yang sudah tak layak huni. Jika tidak segera mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, situasi ini bisa mengancam kenyamanan hingga keselamatan para penghuni lansia yang bergantung pada pelayanan di UPTD tersebut.
“Kondisi gedung ini sudah sangat tua, dan butuh penanganan serius dari pemerintah provinsi demi kenyamanan serta keselamatan para lansia,” kata Kepala UPTD Himo-himo Ternate, Asrul Fajri Tameti, Jumat (18/4/2025).
Ia mengungkapkan sejak berdiri lebih dari empat dekade lalu, belum ada perawatan besar atau renovasi menyeluruh pada bangunan tersebut.
“Jika hujan deras, atap sering bocor. Dinding banyak yang retak, dan fasilitas sanitasi sangat tidak memadai. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga risiko kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.
Asrul menegaskan bahwa renovasi bukan hanya bentuk perbaikan fisik, tetapi investasi penting dalam peningkatan pelayanan sosial.
“Renovasi gedung ini adalah wujud tanggung jawab sosial. Ini tentang bagaimana kita memuliakan para lansia yang telah berjasa dalam kehidupan ini,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, ia menjelaskan bahwa pelayanan panti bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lansia, memenuhi kebutuhan dasar lansia, meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemerintah dalam pelayanan sosial lanjut usia.
Saat ini, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan keterbatasan yang ada. Jenis pelayanan diberikan mencakup, tempat tinggal yang layak, jaminan hidup berupa makan, pakaian, dan layanan kesehatan, kegiatan rekreasi dan pengisian waktu luang, bimbingan mental, sosial, keterampilan, dan spiritual, hingga pengurusan pemakaman bagi yang wafat.
Asrul juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk ikut berperan dalam mendukung renovasi Wisma Himo-himo demi menjamin hak para lansia.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak. Karena ini adalah amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1. Bahwa Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara,’” tandasnya. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar