136 Desa Belum Bentuk KMP Terancam Tak Bisa Cairkan DD Tahap 2

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Kasedata.id – Proses pembentukan koperasi desa (Kopdes) dalam rangka mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belum rampung sepenuhnya. Dari 249 Desa, yang terbentuk baru 113 Desa, masih menyisakan 136 Desa yang belum membentuk KMP.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mengatakan bahwa pembentukan KMP dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Khusus Halmahera Selatan yang tercatat hingga hari ini baru sebanyak 113 Desa yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Zaki saat dikonfirmasi Wartawan di Kantor DPMD Halmahera Selatan, Selasa (3/6/2025)

Kata dia, sebelumnya DPMD sudah sampaikan bahwa Halmahera Selatan itu batas waktu pembentukan koperasi Desa Merah Putih jatuh pada tanggal 20 Juni 2025, karena 12 Juli 2025 akan dilakukan launching KMP secara nasional.

“Kami di Halmahera Selatan menargetkan KMP terbentuk 100 persen pada tanggal 20 Juni 2025. Tahapan pertamanya adalah pembentukan dan legalitas yaitu pengurusan akta notaris dan izin kementerian hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia),” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Jadi Korban, Ini Sikap Tegas KATAM Maluku Utara ke PT STS

Selain itu Zaki menyebut, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Dinas Koperasi untuk melakukan sosialisasi KPM.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada semua Kepala Desa bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dan pencairan Dana Desa tahap dua tidak akan di proses terkecuali Desa yang bersangkutan sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT