Kasedata.id – Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 atas Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, pemeriksa mengungkap sejumlah persoalan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 413.900.609,28.
Berdasarkan data LHP BPK yang dikantongi Kasedata.id, Rabu (12/8/2026), temuan tersebut tidak seluruhnya secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian daerah. Sebagian merupakan kelebihan pembayaran, pembayaran yang belum dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban, potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, serta kekurangan penerimaan daerah akibat denda keterlambatan yang belum dipungut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi perhatian, berdasarkan LHP tersebut, belum terdapat keterangan maupun bukti yang menunjukkan seluruh nilai temuan telah dikembalikan atau disetorkan ke Kas Daerah sampai pemeriksaan berakhir. BPK mencatat sedikitnya empat persoalan utama.
Pertama, kelebihan pembayaran tenaga ahli mencapai Rp17,36 juta. BPK menemukan pembayaran jasa tenaga ahli surveyor pada lima paket pekerjaan konsultansi Dinas Perkim melebihi standar biaya yang ditetapkan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo). Temuan itu tersebar pada sejumlah pekerjaan, di antaranya perencanaan pembangunan Masjid Mandaong Desa Mandaong, perencanaan masjid Zona Makayoa, Talapoan, Gurua dan Mataketen, perencanaan pembangunan Infrastruktur TMMD 2025, perencanaan masjid Zona Bacan II Tomori, Kampung Makian dan Mandaong, serta perencanaan masjid dan TPQ Zona Bacan I Marabose, Babang dan Labuha.
Lima paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV LCC, CV MM dan CV ACD dengan nilai kontrak masing-masing sekitar Rp 99 juta.
Dalam konfirmasi pemeriksaan pada 15 November 2025, BPK mencatat PPK menyatakan tidak mengetahui bahwa biaya tenaga ahli yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya melebihi standar yang berlaku. PPK dan penyedia telah menerima hasil penghitungan pemeriksa. BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Rp 17.368.000 diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi dan disetorkan ke Kas Daerah.
Namun, sampai pemeriksaan berakhir, LHP belum memuat bukti bahwa nilai tersebut telah dikembalikan.
Kedua, Biaya Langsung Nonpersonel (BLNP) pada lima paket jasa konsultansi dengan nilai mencapai Rp 110.338.000. BPK menemukan pembayaran tersebut tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah.
Rinciannya meliputi BLNP sebesar Rp 30.545.000 untuk perencanaan pembangunan Masjid Mandaong Desa Mandaong, Rp 30.545.000 untuk perencanaan masjid Zona Makayoa, Talapoan, Gurua dan Mataketen, Rp 24.398.000 untuk perencanaan pembangunan Infrastruktur TMMD 2025, Rp 11.100.000 untuk perencanaan masjid Zona Bacan II Tomori, Kampung Makian dan Mandaong, serta Rp 13.750.000 untuk perencanaan masjid dan TPQ Zona Bacan I Marabose, Babang dan Labuha.
Dalam pemeriksaan, PPK mengaku tidak mengetahui bahwa pembayaran BLNP harus dilengkapi bukti pengeluaran yang sah. Akibatnya, penyedia tidak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Sampai pemeriksaan BPK berakhir, bukti penggunaan dana sesuai rincian kontrak belum dapat ditunjukkan. Kondisi ini membuat pemeriksa menyatakan kebenaran pembayaran Rp 110.338.000 belum dapat diyakini.
BPK meminta penyedia melengkapi bukti pertanggungjawaban. Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan diminta melakukan pengujian terhadap dokumen tersebut. Jika berdasarkan hasil pengujian dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka nilainya wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Artinya, posisi Rp 110,33 juta ini berbeda dengan kelebihan pembayaran yang sudah teridentifikasi. Nilai tersebut belum serta-merta dinyatakan sebagai kerugian daerah, tetapi status pertanggungjawabannya masih harus dibuktikan dan diuji.
Ketiga, pekerjaan Masjid Raya Tahap VI ditemukan kekurangan volume Rp 29,77 juta yang dikerjakan CV TPK dengan nilai kontrak mencapai Rp 10.367.180.000.
Kontrak ditandatangani pada 13 September 2024 dengan masa pelaksanaan 110 hari kalender sampai 31 Desember 2024. Masa pelaksanaan kemudian diperpanjang 50 hari hingga 19 Februari 2025.
Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 28 Mei 2025. Pada saat itu, pembayaran kepada penyedia telah mencapai 80 persen atau sebesar Rp 8.293.744.000.
Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK pada 9 September 2025 bersama PPTK, penyedia dan Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 29.779.690,61.
Penyedia disebut telah mengetahui dan menerima hasil penghitungan tersebut. Karena pembayaran kepada penyedia baru mencapai 80 persen, BPK mengategorikan nilai tersebut sebagai potensi kelebihan pembayaran. Pemeriksa merekomendasikan agar nilai kekurangan volume tersebut diperhitungkan atau dipotong dari pembayaran termin terakhir.
Persoalannya, LHP yang menjadi dasar pemeriksaan belum mencantumkan bukti bahwa pemotongan atau perhitungan sebesar Rp 29.779.690,61 tersebut telah dilakukan.
Keempat, BPK menemukan PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada CV TPK dengan nilai yang dihitung mencapai Rp 256.414.918,67.
Per 31 Desember 2024, progres pekerjaan baru mencapai 81,45 persen. Dengan demikian, masih terdapat 18,55 persen pekerjaan yang belum selesai atau senilai sekitar Rp 1.923.111.890.
Meskipun kontrak telah diperpanjang hingga 19 Februari 2025, pekerjaan baru diserahterimakan pada 28 Mei 2025. BPK menghitung keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 148 hari, terhitung sejak 1 Januari sampai 28 Mei 2025.
Atas kondisi tersebut, BPK menghitung denda yang seharusnya dikenakan kepada penyedia sebesar Rp 256.414.918,67. Namun, sampai pemeriksaan dilakukan, PPK belum mengenakan denda tersebut.
Kondisi ini, menurut BPK mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan daerah dengan nilai yang sama. Karena itu, BPK merekomendasikan agar denda segera diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.
Jika tiga komponen yang sudah memiliki dasar penghitungan jelas digabungkan, nilai yang direkomendasikan untuk diproses, ditagih atau diperhitungkan mencapai Rp 303.562.609,28.
Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran tenaga ahli sebesar Rp 17.368.000, potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan Rp 29.779.690,61, serta denda keterlambatan Rp 256.414.918,67.
Sementara itu, terdapat Rp 110.338.000 yang masih harus dilengkapi bukti pertanggungjawabannya dan diuji oleh Inspektorat. Dengan demikian, apabila dana BLNP tersebut nantinya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pengujian, maka nilai tersebut juga harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Temuan BPK ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang disoroti bukan hanya soal besarnya angka rupiah, tetapi juga menyangkut lemahnya pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena PPK Dinas Perkim dinilai kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kesimpulan tersebut penting karena pengelolaan anggaran daerah bukan sekadar memastikan pekerjaan selesai secara administratif, tetapi juga memastikan setiap pembayaran memiliki dasar yang sah, volume pekerjaan sesuai kontrak, serta seluruh hak pemerintah daerah termasuk denda keterlambatan benar-benar ditagih dan masuk ke kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Kepala Dinas Perkim Ikbal Hi. Mustafa telah menyatakan menerima dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Namun, komitmen tersebut harus dibuktikan dengan tindakan konkret.
Yang harus ditunggu bukan sekadar pernyataan bahwa rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti, tetapi bukti nyata penyelesaian setiap rekomendasi. Sebab, berdasarkan LHP BPK, persoalan tersebut belum berhenti pada angka di atas kertas.
Ada kewajiban yang harus ditagih, ada pembayaran yang harus diuji, ada potensi kelebihan pembayaran yang harus diperhitungkan, dan ada penerimaan daerah yang menurut BPK belum dipungut.
Karena itu, tindak lanjut 60 hari menjadi momentum penting untuk memastikan temuan pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan dalam LHP. (*)







