Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menyatakan gugatan mantan Kepala Desa (Kades) Pohea, Rudi Duwila, tidak dapat diterima dalam perkara terkait tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (27/8/2026) dalam perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.ABN. Majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan.

Perkara itu diajukan Rudi Duwila melalui kuasa hukumnya, Dr. Al Walid Muhammad, Fadly Abd Rahman, dan Irfan Umanailo, melawan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam perkara tersebut, Inspektorat Kepulauan Sula memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yang diwakili Jalanymbowo Daeli dan Akwila Arif Athallah.

Persidangan perkara ini telah berlangsung sejak April 2026. Para pihak melewati sejumlah tahapan persidangan mulai dari penyampaian gugatan, eksepsi dan jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.

Baca Juga :  Inovasi PBJ Malut Dilirik Papua, Skema Pengadaan Jalan Lapen Dipelajari

Adapun objek gugatan berkaitan dengan tindakan pemerintahan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula berupa pelaporan hasil pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, tahun anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Gugatan juga menyangkut tindakan pelaporan hasil pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD Desa Pohea tahun anggaran 2022. Pelaporan itu dilakukan berdasarkan surat Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024, perihal surat pengantar tertanggal 13 September 2024.

Dalam gugatannya, Rudi meminta agar tindakan Inspektorat tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Majelis hakim diketuai Elwis Pardamean Sitio bersama hakim anggota Khairil Amar,  dan Maureent E. Leonard dalam amar putusannya menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Majelis kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp150.000.

Baca Juga :  Sering Dilanda Banjir, Kehidupan Warga Tabadamai Tak Pernah Damai

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan argumentasi Tim Jaksa Pengacara Negara terkait kewenangan PTUN Ambon untuk mengadili perkara tersebut.

Selain persoalan kompetensi absolut, majelis juga menilai tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dalam melaporkan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban aparat pengawasan untuk melaporkan dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.

Dengan demikian, tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang menjadi objek gugatan dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun bertentangan dengan AAUPB.

Putusan tersebut sekaligus membuat gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Pohea tidak dapat diterima oleh PTUN Ambon. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

366 Peserta Bersaing di Open Water Swimming 2026
Gubernur dan Muslimat NU Malut Dorong Qasidah Jadi Sumber Ekonomi
PKB Halut Incar 4 Kursi DPRD, Fahmi Musa Siapkan Kekuatan Baru
Festival Tara No Ate dan MTQ Masuk Agenda Prioritas Pelestarian Budaya
Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan
Bappeda Malut Perketat Evaluasi Program Prioritas Jelang Akhir Tahun 2026
PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi
Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:29 WIT

366 Peserta Bersaing di Open Water Swimming 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIT

Gubernur dan Muslimat NU Malut Dorong Qasidah Jadi Sumber Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:18 WIT

PKB Halut Incar 4 Kursi DPRD, Fahmi Musa Siapkan Kekuatan Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:38 WIT

Festival Tara No Ate dan MTQ Masuk Agenda Prioritas Pelestarian Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:15 WIT

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan

Berita Terbaru

Pengalungan medali kepada para pemenang Kejuaraan Open Water Swimming 2026 di Pantai Falajawa, Kota Ternate. || Foto : Kasedata.id

Daerah

366 Peserta Bersaing di Open Water Swimming 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:29 WIT