Kasedata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheous Matulessy, dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial YWH yang juga mantan Camat Jailolo Timur dan mantan Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara, serta MHAZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Maluku Utara periode 2021 hingga 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Matheous menjelaskan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
Alat bukti tersebut di antaranya keterangan 45 orang saksi, keterangan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti, serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429 atau sekitar Rp 2,6 miliar atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap YWH dan MHAZ dengan status hukum sebagai tersangka.
“Penyidik akan segera menjalankan kebutuhan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan status sebagai tersangka,” kata Matheous.
Saat ditanya apakah keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Matheous memastikan hal tersebut.
“Pasti akan dipanggil lagi,” tegasnya.
Namun, terkait jadwal pemanggilan, Kejati Maluku Utara belum menyampaikan waktu pemeriksaan secara pasti.
“Secepatnya,” tambahnya.
Sementara kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan. Penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan secara subsidair, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






