Pesan Bernada Ancaman, Jurnalis di Taliabu Tempuh Jalur Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Kasedata.id – Dugaan pengancaman terhadap wartawan TIMES Indonesia, Husen Hamid alias Phep yang diduga melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, berlanjut ke ranah hukum.

Tim kuasa hukum Husen Hamid dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners resmi memasukkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (19/10/2026).

Kuasa hukum, Bahmi Bahrun, menyatakan bahwa pesan WhatsApp bernada ancaman yang diduga dikirimkan oleh politisi Fraksi Partai Gerindra itu tidak dapat dianggap sebagai gurauan semata.

“Klien kami diancam melalui pesan tertulis via WhatsApp oleh oknum anggota DPRD Pulau Taliabu. Kami yang bertindak selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan itu tidak sebatas pesan biasa. Pasti ada motif lain dibaliknya sehingga oknum itu nekat mengirimkan pesan intimidasi kepada klien kami,” tegasnya, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Tragedi Terbakarnya Speedboat di Bobong, Calon Gubernur Malut Meninggal Dunia

Menurut Bahmi, kliennya mengaku terkejut menerima pesan tersebut. Sebab, selama ini klienya merasa tidak pernah menerbitkan pemberitaan mengenai kinerja anggota DPRD yang bersangkutan.

“Klien kami mengaku dirinya tidak pernah melakukan pemberitaan terkait kinerja yang bersangkutan. Karena itu, hari ini kami resmi memasukkan laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk mengusut tuntas motif dibalik pesan ancaman itu,” ujarnya.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik. Kuasa hukum merujuk Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan hukum pidana terkait.

Sebelumnya, Husen Hamid mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor  milik Amrin Yusril Angkasa. Pesan itu memuat kalimat bernada ancaman, diantaranya:

“Biar dapa pidana tapi nha musti dapa dulu (Biar dapat pidana tapi kamu harus dapat dulu)

“Nanti saya iko nha, biar nha di rumah (Nanti saya ikuti kamu, biarpun kamu di rumah)”

Husen mengaku terkejut dengan isi pesan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerja Amrin di DPRD.

Baca Juga :  Ancam Jurnalis, Kades Samo Halsel Dipolisikan

“Saya kaget dengan pesan oknum ini. Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPRD,” ungkap Husen saat dikonfirmasi.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses pengaduan itu di Polda Maluku Utara hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas dugaan ancaman sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan dari Amrin Yusril Angkasa mengenai pengaduan itu. Redaksi media ini tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. (*)

Penulis : Haerun

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Transformasi Birokrasi Era Sherly, Karier ASN Malut Ditata Berbasis Kompetensi
Harga Biosolar Tembus Rp 17 Ribu per Liter, Wagub Sarbin Sidak SPBU Sofifi
Kejar Target Proyek 2026, Progres Kontraktor Bakal Dievaluasi
“Dulu Mereka Menuntun Kita”, Gubernur Malut Ajak Warga Manfaatkan Layanan Katarak Gratis
Fatayat NU Malut Kawal Bantuan Zmart hingga Jadi Usaha Produktif
Kadikbud Malut dan Jajaran Jangkau 11 Sekolah di Taliabu, Sulitnya Akses Pendidikan Terungkap
Pemprov Malut Pastikan Stok BBM Aman, Dua Kapal Segera Tambah Pasokan
Gerindra Malut Siap Kawal Asta Cita Prabowo hingga ke Tingkat Desa

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:31 WIT

Pesan Bernada Ancaman, Jurnalis di Taliabu Tempuh Jalur Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:00 WIT

Transformasi Birokrasi Era Sherly, Karier ASN Malut Ditata Berbasis Kompetensi

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Harga Biosolar Tembus Rp 17 Ribu per Liter, Wagub Sarbin Sidak SPBU Sofifi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIT

Kejar Target Proyek 2026, Progres Kontraktor Bakal Dievaluasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIT

“Dulu Mereka Menuntun Kita”, Gubernur Malut Ajak Warga Manfaatkan Layanan Katarak Gratis

Berita Terbaru