Kasedata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai memperkuat penataan ruang publik seiring tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya bisnis street coffee atau kopi jalanan yang digerakkan anak-anak muda.
Selain menghidupkan aktivitas ekonomi kreatif, usaha anak muda ini dinilai berkontribusi terhadap daerah. Namun, pertumbuhan usaha di ruang publik perlu diimbangi dengan pengawasan dan aturan yang jelas agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, setelah adanya pertemuan dan diskusi bersama pelaku UMKM street coffee yang beraktivitas di kawasan bersejarah Benteng Oranje, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
“Prinsipnya Pemerintah Kota sangat mendukung aktivitas ekonomi kreatif para pemuda ini. Ruang-ruang publik ini kalau tidak diaktivasi juga akan mati. Namun harus ada aturan dan pengawasan yang jelas agar kawasan tetap rapi, bersih, serta terpelihara,” kata Rizal.
Menurutnya, penataan bukan untuk membatasi ruang usaha anak muda, melainkan memperjelas hak dan kewajiban para pelaku usaha. Aspek kebersihan, kerapian, tata kelola pemanfaatan ruang, hingga kewajiban retribusi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Rizal menyebut, ada sekitar 20 usaha street coffee yang beraktivitas di kawasan Benteng Oranje kini berada dalam pengawasan Pemkot Ternate melalui Dinas Kebudayaan. Penataan itu sekaligus mengakhiri pengelompokan pedagang berdasarkan kategori seperti usaha binaan dinas atau kelompok terpisah lainnya.
Selain Benteng Oranje, Pemkot Ternate juga menyiapkan skema penataan di sejumlah ruang publik lain. Salah satunya Taman Nukila yang direncanakan menjadi lokasi bagi pelaku usaha kopi menggunakan motor listrik.
Aktivitas usaha itu akan dipusatkan di bagian depan kawasan Taman Nukila dengan pengaturan lokasi agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung maupun akses parkir.
Selain itu, penataan kawasan Daulasi akan melibatkan lurah dan ketua RT setempat. Pelibatan pemerintah di tingkat kelurahan ini diharapkan dapat memastikan pemanfaatan ruang berlangsung sesuai aturan dan kondisi lingkungan sekitar.
Sementara di kawasan Pantai Falajawa, Pemkot Ternate berencana menerapkan mekanisme kurasi bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan khusus untuk berjualan seperti konsep food truck maupun mobil klasik.
Melalui skema tersebut, pemkot Ternate ingin menghadirkan ruang usaha yang lebih teratur sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk lebih berkembang.
Karena itu, Rizal menegaskan bahwa penataan ruang publik perlu berjalan beriringan dengan upaya menghidupkan ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, ruang publik tidak hanya menjadi tempat berkumpul, tetapi juga dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi kreatif yang produktif.
” Kami berharap penataan di sejumlah kawasan itu mampu memperluas peluang usaha bagi generasi muda sekaligus menjaga ruang publik agar tetap bersih, nyaman, tertib, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan” pungkasnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar





![Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261019-WA0024-225x129.jpg)

