Kasedata.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Di tengah proses penyidikan Bareskrim Polri, sebuah daftar berisi 43 nama tokoh yang diklaim menjadi sasaran penyadapan beredar luas di media sosial hingga grup WhatsApp.
Daftar tersebut sontak memantik perhatian. Pasalnya, nama-nama yang tercantum berasal dari berbagai lingkaran strategis, mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, elite partai politik, pengusaha besar, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, hingga kalangan jurnalis.
Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, muncul pertanyaan mendasar apakah seluruh nama tersebut benar-benar menjadi korban penyadapan atau hanya tercantum dalam daftar yang belum teruji kebenarannya ?.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi identitas para korban penyadapan satu per satu. Karena itu, daftar 43 nama yang beredar di ruang digital tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tokoh yang tercantum benar-benar menjadi sasaran penyadapan.
Presiden Disebut Menjadi Salah Satu Sasaran
Fakta yang membuat perkara ini semakin serius adalah pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengenai dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang menyasar sejumlah kelompok strategis, termasuk Presiden Republik Indonesia.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi individu. Jika terbukti, praktik penyadapan tanpa prosedur hukum berpotensi menyentuh kepentingan yang lebih luas, mulai dari keamanan negara, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan kebebasan masyarakat sipil dan pers.
Meski demikian, penyidik masih harus memastikan siapa saja pihak yang benar-benar menjadi sasaran, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab dalam praktik tersebut.
Ini Daftar 43 Nama Yang Beredar
Berikut daftar 43 nama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Seluruh nama ini masih menunggu verifikasi dan konfirmasi resmi dari penyidik Bareskrim Polri :
1. Presiden Prabowo Subianto
2. Susilo Bambang Yudhoyono
3. Megawati Soekarnoputri
4. Surya Paloh
5. Sufmi Dasco
6. Sjafrie Sjamsoeddin
7. Hasto Kristiyanto
8. Muhaimin Iskandar
9. Bahlil Lahadalia
10. Zulkifli Hasan
11. Ganjar Pranowo
12. Rocky Gerung
13. Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam)
14. Agus Harimurti Yudhoyono
15. Habib Rizieq
16. Habib Bahar
17. Gatot Nurmantyo
18. Sugiono
19. Karni Ilyas
20. Akhyar
21. Hadir
22. Jejer Zainudin
23. Japto
24. Muzakir Manaf
25. Hercules
26. Jusuf Kalla
27. Malik Mahmud Al-Haythar
28. Nasrudin Umar
29. HT
30. A. Barier
31. Edy Kusnadi
32. CT
33. PK Omong
34. D. Iskan
35. James Riady
36. ET
37. Ahmad Muzani
38. U. Hamid
39. Asfinawati
40. Farwiza Farhan
41. Teten Masduki
42. S. Iqbal
43. M. Isnur
Prabowo Instruksikan Penyidikan Tanpa Ditutup-Tutupi
Di tengah sorotan terhadap perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan instruksi khusus kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden tidak menginginkan adanya informasi maupun fakta hukum yang disembunyikan dalam proses penyidikan.
“Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi, sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Instruksi tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah besarnya sorotan publik terhadap perkara ini. Transparansi penyidikan dinilai penting agar seluruh fakta dapat terungkap, termasuk memastikan kebenaran daftar nama yang beredar dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Kini, publik menunggu hasil kerja penyidik Bareskrim Polri. Bukan sekadar siapa yang masuk dalam daftar, melainkan siapa yang benar-benar disadap, bagaimana praktik itu dilakukan, dan sejauh mana pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi


![Latar : pekerjaan jalan oleh BPJN Malut/Ketua DPD IMM Malut, M.Taufan Baba[dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG_20261104_182425-225x129.jpg)




