Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi  di Maluku Utara

Senin, 16 Desember 2024 - 23:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

Kasedata.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Taliabu berhasil menangkap Ahmad Tamrin, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tamrin terlibat dalam kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015.

“Penangkapan DPO Ahmad Tamrin merupakan hasil kerja sama antara Kejati Malut, Kejari Taliabu, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,” ungkap Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut dalam konferensi pers di Aula Falalamo, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan di Maluku Utara

Richard yang didampingi Kasi Lima Intel Kejati M. Adung, Koordinator Pidsus Kejati Teuku Panca, dan Kasubsi Intelijen Kejari Taliabu Joshua Simorangkir, menjelaskan bahwa Ahmad Tamrin tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik. Akibatnya, Kejari Kepulauan Taliabu mengeluarkan surat penetapan DPO pada 22 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Richrad dalam kasus ini kerugian negara tercatat sebesar Rp547.750.000. Perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell sebelumnya telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang memutus bersalah dua terdakwa lain: Hardianto Ambarak, Kasubag Program dan Data Dinas Kesehatan, dan Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.

Baca Juga :  Disperindag Malut digeledah, Begini Tanggapan Gubernur Sherly

Ahmad Tamrin, kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Richard.

Penangkapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah Provinsi Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP
Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11 WIT

DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:06 WIT

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Berita Terbaru

Wisudawaan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Tidore Mandiri [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

STIMIK Tidore Mandiri Wisuda, Bidik Status Institut

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:57 WIT

Sekretaris Pengcab FORKI Halut, Boyke Raymond Toisuta

Olahraga

SK Pembekuan FORKI Halut Dipertanyakan, Siapkan Somasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:37 WIT

Pendidikan

Wali Kota Ternate Dukung Munas FPIP-PTM di UMMU

Kamis, 20 Agu 2026 - 18:28 WIT