Kasedata.id – Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dalam audit tahun 2023. Temuan BPK itu bersifat administratif bukan menyangkut fisik pembangunan, namun tetap menjadi catatan penting dalam tata kelola keuangan publik.
Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Maulana Usia, membenarkan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada sejumlah media pada Senin kemarin (15/04/2024). Ia menjelaskan, seluruh proses administrasi hingga pencairan dan pelaksanaan pembangunan fisik tahap pertama telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) melalui skema pelibatan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Maulana menambahkan selama masa jabatannya, ia mengawal sejak awal pembentukan Pokmas, proses administrasi, hingga pencairan tahap pertama. Pencairan tahap kedua hanya dilakukan jika progres pembangunan fisik telah mencapai minimal 25 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai laporan Pokmas dan tim pengawasan dari Dinas Pendidikan, pencairan tahap kedua hanya diberikan jika progres pekerjaan fisik sudah mencapai 25 persen. Jika tidak, maka pencairan tidak bisa dilakukan,” jelas Maulana.
Ia juga menegaskan seluruh pekerjaan fisik didanai DAK Fisik telah rampung 100 persen, dan tidak ditemukan masalah pada hasil pembangunan di lapangan.
“Yang menjadi catatan BPK adalah soal administrasi, bukan fisik. Pekerjaan fisik selesai 100 persen,” tegasnya.
Senada dengan itu, Plt Kadis Pendidikan saat ini, Mardia Umasangadji menyatakan bahwa program pembangunan melalui Pokmas tetap berlanjut hingga seluruh pekerjaan fisik diselesaikan.
Mardia, yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kepulauan Sula ini menegaskan pengelolaan Dana DAK Pendidikan selalu berjalan baik dan mendapat apresiasi dari Kementerian Pendidikan RI. Hal ini dibuktikan dengan alokasi Dana DAK Pendidikan Kepulauan Sula yang konsisten masuk dalam 10 besar tertinggi se-Maluku Utara setiap tahunnya.
Ia menjelaskan, sistem pengelolaan Dana DAK Tahun Anggaran 2023 mengikuti juknis dengan skema pencairan bertahap. Tahap pertama 25%, tahap kedua 45%, dan tahap ketiga 30%.
“Tahap pertama dikelola Plt. Kadis sebelumnya Maulana Usia. Tahap kedua dan ketiga dilanjutkan oleh saya, dan semuanya sudah tuntas 100%,” jelas Mardia.
Mardia juga memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan di lapangan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan.
“Tidak ada temuan fisik. Pengawasan dilakukan secara intensif,” ujarnya.
Terkait temuan administratif dari BPK, Mardia menyatakan bahwa perbaikan telah dilakukan dan dokumen telah diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Senada dengan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK Pendidikan, Musa Liambana, menegaskan seluruh pekerjaan fisik tahap I, II, dan III telah selesai sesuai RAB dan juknis. Ia juga membenarkan adanya temuan administratif dari BPK, namun semuanya telah diperbaiki dan diserahkan ke Inspektorat.
Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, mengonfirmasi hal tersebut.
“Berkas perbaikan administrasi dari DAK Pendidikan Fisik 2023 sudah kami terima dan akan segera kami serahkan ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate,” tutup Kamarudin. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar