Kasedata.id – Merespons laporan warga terkait dugaan masuknya kayu ilegal, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate langsung bergerak melakukan pengecekan terhadap sebuah pangkalan kayu milik CV. Sinar Tuwik di lingkungan Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIT.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu dengan rincian diantaranya, kayu jenis Pala Hutan sebanyak 175 potong, Binuang 150 potong, dan Samama 175 potong. Kayu-kayu ini diangkut dengan dokumen berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yang berlaku untuk kayu budidaya dari hutan rakyat.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto,menjelaskan bahwa tindakan Satreskrim melakukan pengecekan itu berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Permen LHK No. P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016
2. Permen LHK No. P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Polres Ternate akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk memastikan status legalitas kayu yang ditemukan. Kami juga akan meminta kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), nota angkutan, serta memanggil pemilik pangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Anita.
Dalam proses pengecekan, tim juga mewawancarai pemilik dan sejumlah pekerja pangkalan untuk menggali informasi lebih dalam terkait asal-usul kayu tersebut.
Kendati, Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas ilegal, terutama berkaitan dengan perusakan hutan dan sumber daya alam,” tandas Kapolres Ternate. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar