Warga Lapor Dugaan Kayu Ilegal, Polres Ternate Tindak Cepat

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan kayu milik CV. Sinar Tuwik di lingkungan Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate || Foto : istimewa

Pangkalan kayu milik CV. Sinar Tuwik di lingkungan Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate || Foto : istimewa

Kasedata.id – Merespons laporan warga terkait dugaan masuknya kayu ilegal, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate langsung bergerak melakukan pengecekan terhadap sebuah pangkalan kayu milik CV. Sinar Tuwik di lingkungan Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIT.

Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu dengan rincian diantaranya, kayu jenis Pala Hutan sebanyak 175 potong, Binuang 150 potong, dan Samama 175 potong. Kayu-kayu ini diangkut dengan dokumen berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yang berlaku untuk kayu budidaya dari hutan rakyat.

Baca Juga :  Aksi Mahasiswa Memanas, Kapolres Ternate Redam Lewat Cara Ini

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto,menjelaskan bahwa tindakan Satreskrim melakukan pengecekan itu berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Permen LHK No. P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016

2. Permen LHK No. P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Polres Ternate akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk memastikan status legalitas kayu yang ditemukan. Kami juga akan meminta kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), nota angkutan, serta memanggil pemilik pangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Anita.

Baca Juga :  Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Dalam proses pengecekan, tim juga mewawancarai pemilik dan sejumlah pekerja pangkalan untuk menggali informasi lebih dalam terkait asal-usul kayu tersebut.

Kendati, Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas ilegal, terutama berkaitan dengan perusakan hutan dan sumber daya alam,” tandas Kapolres Ternate. (*)

Penulis : Haerun Hamid

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis
APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIT

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIT

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Senin, 21 September 2026 - 15:28 WIT

Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT