Wakil Bupati Halsel Sampaikan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Halsel, Helmy Umar Muchsin saat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025.

Wakil Bupati Halsel, Helmy Umar Muchsin saat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025.

Kasedata.id – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan itu Helmi mengatakan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, serta instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025.

“Dokumen RPJMD yang menjadi Ranperda yang diajukan telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak pemangku kepentingan. RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD Provinsi Maluku Utara, serta RTRW Kabupaten Halmahera Selatan,” ucapnya.

RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan, kata Helmy, merupakan penjabaran dari Visi Misi bupati dan wakil bupati dalam 5 tahun kedepan dengan visinya yaitu “Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan yang Adil, Maju dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah”.

“Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 misi yaitu (1) transformasi senyum unggul berdaya (2) transformasi senyum produktif sejahtera (3) transformasi senyum prima bernilai (4) transformasi senyum saruma tangguh (5) transformasi senyum maju berkelanjutan,” sebutnya.

Baca Juga :  Pelayanan KTP di Kecamatan Terluar Halsel Kembali Diaktifkan

Pola pembangunan yang diterapkan dalam 5 tahun kedepan yaitu, strategi kewilayahan atau disebut sistem zonasi sesuai daerah pemilihan (Dapil), sehingga menguatkan pembangunan disetiap kecamatan baik dari sisi infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia serta percepatan akses ekonomi masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat.

“Melalui pola zonasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang sangat nyata dalam penguatan pelayanan dasar yang lebih merata dan memadai untuk masyarakat dari masing-masing zona tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT