Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Senin, 30 Juni 2025 - 21:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa aksi mengatasnamakan Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) saat menyambangi Polda Maluku Utara.

Masa aksi mengatasnamakan Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) saat menyambangi Polda Maluku Utara.

Kasedata.id – Masa aksi mengatasnamakan Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) kembali mendatangi Polda Provinsi Maluku Utara. Kehadiran ratusan mahasiswa itu menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kordinator lapangan (Korlap) Yasim Majid, kepada awak media, Senin (30/6/2025) menjelaskan bahwa dalam pengkajian FPUD diduga pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan melanggar hukum. Pasalnya, 11 warga yang diintrogasi tampa ada pendamping hukum.

“Selain itu, mereka juga diduga dipaksa untuk menandatangani dokumen tanpa ada kejelasan serta menjalani tes urin secara paksa,” jelas Korlap.

Ke sebelas warga Maba Sangaji itu, kata Yasim, melakukan aksi demonstrasi pada 18 Mei 2025 lalu bersama ratusan warga lainnya, dan kini ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025.

“Ini bagi kami cacat prosedural,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yasim bilang, dalam penyampaian tuntutan tadi sejumlah anggota FPUD juga mendapat tindakan yang tidak wajar oleh aparat kepolisian.

“Ada 7 orang masa aksi yang mengalami luka-luka akibat kegiatan represifitas oleh pihak kepolisian,” tutup Korlap dengan nada kesal.

Baca Juga :  Desak Aparat Hukum Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

Diketahui, masa aksi yang melakukan aksi demonstrasi tadi membawa sebanyak 7 tuntutan, diantaranya ;

1. Polda Malut segera terbitkan SP3
2. Segera cabut izin Tambang Nikel PT Position
3. Stop Represivitas gerakan rakyat
4. Tolak Revisi UU Polri
5. Pulihkan dan rehabilitasi nama baik warga dari segala stigma hukum dan sosial
6. Hentikan kriminalisasi 11 pejuang lingkungan masyarakat Adat Maba Sangaji
7. Usut tuntas teror dan pembunuhan di Haltim dan Halteng. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT