Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Senin, 30 Juni 2025 - 21:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa aksi mengatasnamakan Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) saat menyambangi Polda Maluku Utara.

Masa aksi mengatasnamakan Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) saat menyambangi Polda Maluku Utara.

Kasedata.id – Masa aksi mengatasnamakan Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) kembali mendatangi Polda Provinsi Maluku Utara. Kehadiran ratusan mahasiswa itu menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kordinator lapangan (Korlap) Yasim Majid, kepada awak media, Senin (30/6/2025) menjelaskan bahwa dalam pengkajian FPUD diduga pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan melanggar hukum. Pasalnya, 11 warga yang diintrogasi tampa ada pendamping hukum.

“Selain itu, mereka juga diduga dipaksa untuk menandatangani dokumen tanpa ada kejelasan serta menjalani tes urin secara paksa,” jelas Korlap.

Ke sebelas warga Maba Sangaji itu, kata Yasim, melakukan aksi demonstrasi pada 18 Mei 2025 lalu bersama ratusan warga lainnya, dan kini ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025.

“Ini bagi kami cacat prosedural,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yasim bilang, dalam penyampaian tuntutan tadi sejumlah anggota FPUD juga mendapat tindakan yang tidak wajar oleh aparat kepolisian.

“Ada 7 orang masa aksi yang mengalami luka-luka akibat kegiatan represifitas oleh pihak kepolisian,” tutup Korlap dengan nada kesal.

Baca Juga :  PII Maluku Utara Desak Polda Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Diketahui, masa aksi yang melakukan aksi demonstrasi tadi membawa sebanyak 7 tuntutan, diantaranya ;

1. Polda Malut segera terbitkan SP3
2. Segera cabut izin Tambang Nikel PT Position
3. Stop Represivitas gerakan rakyat
4. Tolak Revisi UU Polri
5. Pulihkan dan rehabilitasi nama baik warga dari segala stigma hukum dan sosial
6. Hentikan kriminalisasi 11 pejuang lingkungan masyarakat Adat Maba Sangaji
7. Usut tuntas teror dan pembunuhan di Haltim dan Halteng. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT